Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahun 2023 Badung Guyur Hibah dan BKK Lebih Dari Rp 2,6 T

Bali Tribune / Bupati Giri Prasta saat menyerahkan dana hibah di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | MangupuraDalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Bali dan dua daerah di luar Bali, pada tahun 2023 Pemerintah   Kabupaten   Badung   melalui   kebijakan   politik   anggaran.

Bupati  Badung I Nyoman Giri Prasta, menyisihkan pendapatan pajak hotel dan restaurant dari industri pariwisata dalam bentuk hibah dan BKK, untuk dibagikan kepada Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan parpol melalui program “Badung Angelus Buana” yang bermakna Badung Berbagi dari Badung untuk Bali.

Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa program Badung Angelus Buana telah sesuai dengan aspek yuridis, aspek filosofis, maupun aspek sosiologis. Disamping itu disebutkan juga leluhur warga Bali telah mewariskan konsep hidup menyama braya yaitu tolong menolong, saling menghormati dan menghargai satu sama lain, yang wajib diimplementasikan sepanjang masa.

“Inilah wujud konkret yang kami lakukan sebagai implementasi dari Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).  Saya  berkomitmen membantu meringankan beban pribadi maupun beban komunal masyarakat yang ada di pulau Dewata dan luar Bali. Kami harap program ini dapat mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Dan kami tidak akan berhenti  sampai  disini,  sepanjang regulasi dan kemampuan keuangan daerah yang ada di Kabupaten Badung memungkinkan, kami akan terus melakukan sampai akhir dari masa jabatan sebagai Bupati Badung. Mudah-mudahan bantuan dana hibah dan BKK ini dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pemerataan pembangunan dan menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Bupati Giri Prasta juga menegaskan bahwa penyerahan bantuan hibah dan BKK oleh Pemkab Badung kepada daerah lain, instansi vertikal maupun parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran dari sisi regulasi hukum. 

Diharapkan pula komunikasi dan kerjasama antar Kabupetan/Kota bisa selalu berjalan dengan baik, sehingga niat  tulus Pemerintah Kabupaten Badung ini bisa berhasil memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

“Saya juga mengingatkan kepada para penerima bantuan agar betul-betul memanfaatkan dana yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau   kelompok   tertentu   saja.   Tim   monitoring  Pemkab Badung akan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi kebawah sesuai dengan tatanan regulasi. Saya ingin agar jangan sampai maksud baik Pemkab Badung ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaannya di tingkat bawah,” tegasnya.

Adapun rincian penyaluran dana hibah dan BKK Kabupaten Badung tahun 2023 sebagai berikut Kabupaten Tabanan  sebesar  Rp 211.460.295.132, Kabupaten Klungkung sebesar Rp 105.557.217.285, Kabupaten Jembrana sebesar Rp 77.776.171.825, Kabupaten Bangli sebesar Rp 99.263.775.068, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 58.010.254.908, Kabupaten Gianyar sebesar   Rp 2.258.245.418,- Kabupaten Karangasem sebesar Rp 50.040.489.370,- Kota Denpasar sebesar Rp 22.193.041.816, Kabupaten Merauke Papua sebesar Rp 500.000.000, Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.000.000.000.

Untuk Instansi Vertikal sebesar Rp 110.477.971.317 dan Parpol sebesar Rp 3.045.400.000.

wartawan
ANA
Category

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana juga mampu menunjukan prestasi dan memiliki potensi serta talenta yang tidak kalah dengan generasi dari daerah lainnya. Teranyar prestasi kembali ditunjukan oleh tim sepak bola asal Jembrana. Kali ini tim sepak bola usia dini asal Jembrana berhasil meraih juara internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.