Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahun 2024, Empat Cagar Budaya Kota Denpasar Akan Ditetapkan

Bali Tribune / VERIFIKASI - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar saat memverifikasi Obyek Diduga Cagar Budaya di wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi  Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Sebanyak empat obyek yang akan ditetapkan pada tahun 2024 ini, yakni Jam Lonceng peninggalan zaman kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata. 

Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kawasan yakni di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada - Jalan Tamhrin. 

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari saat diwawancarai Senin, (4/11) mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010. 

Adapun ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010. Yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya. 

Pihaknya mengatakan, penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi  Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dimana, setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya  ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010. 

“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya. Yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Sedangkan untuk perubahan Tahun 2024, telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja. 

“Bahkan Cagar Budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga kedepan obyek-obyek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Jajaki Perluasan Kerjasama dengan Kota Fujisawa Jepang

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki perluasan kerja sama dengan Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa, Jepang. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi di bidang budaya, pariwisata, hingga pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.