Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahun Ini, TI Denpasar Jadwalkan 3 Kali UKT

Bali Tribune/ Dr Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjalankan program pembinaan dan program tugas, Pengkot TI Denpasar telah menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) atau Geup, bagi para taekwondoin putra dan putri di daerah ini. Menurut Ketua TI Denpasar, Dr Putu Laksmi Anggari Putri Duarsa, UKT pertama kali pada tahun ini digelar di Taman Kota Lumintang, Minggu (31/3) lalu. Taekwondoin yang ambil bagian dalam UKT itu sebanyak 350 taekwondoin. “Jumlah itu berasal dari 11 dojang yang ada di Denpasar. Dan kami menggelar UKT itu memang sudah menjadi agenda rutin tiap kali. Tahun lalu kami menggelar UKT 3 kali dalam setahun. Kemungkinan besar tahun ini juga sama,” tutur Laksmi Duarsa di Denpasar, Senin (1/4). UKT yang dilakukan untuk taekwondoin sabuk putih sampai sabuk merah itu diakuinya, merupakan aktivitas dan program rutin TI Denpasar. Hal itu juga tujuannya juga di dalamnya untuk melakukan pembinaan. “Dengan mengikuti UKT tersebut, maka taekwondoin juga nantinya bisa mengikuti UKT yang digelar Pengprov TI Bali. Paling utama juga taekwondoin Denpasar juga bisa menaikkan tingkatan sabuk sesuai yang telah ditentukan,” papar wanita yang berprofesi dokter itu. Dijelaskannya, TI Denpasar selalu konsisten untuk menggelar UKT tersebut, karena juga untuk kepentingan taekwondoinnya. Pasalnya, dengan kenaikan tingkat sabuk itu, juga menentukan jika nantinya turun di event nasional. “Biasanya kalau event nasional ada persyaratan minimal sabuk apa yang boleh turun. Jadi semuanya kami antisipasi dengan UKT itu. Taekwondoin juga antusias dan semangat sekali mengikuti UKT itu,” demikian Laksmi Duarsa.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.