Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Maaf, Hakim Vonis Pengedar Sabu Sesuai Tuntutan Jaksa ==HL

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai perbuatan, Ahmad Nurdin (33), seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir Narkotika tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf. Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," tegas ketua Majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya, Selasa (11/1).
 
Majelis hakim menilai perbuatan Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini  telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa terlibat sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 20,45 gram netto yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kerobokan.
 
Terdakwa yang mendengar vonis tersebut melalui video jarak jauh hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukum PBH Peradilan Denpasar, terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusannya, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim.
 
Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Ni Luminsensi, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa Luminsensi menyebut, terdakwa Nurdin mulai terlibat dalam peredaran Narkotika sejak bulan September 2021. Saat itu, dia dihubungi via Whatsapp oleh seorang bandar yang memiliki inisial Saha alias Pak De untuk mengambil, memecah dan menempel barang terlarang jenis sabu.
 
Terdakwa nekat menerima tawaran tersebut karena dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Sejak saat itu terdakwa sudah 10 kali melakukan pekerjaan terlarang tersebut. Terakhir, pada 8 Oktober 2021, terdakwa dihubungi oleh Pak De melalui Whatsapp untuk mengambil paket sabu di pinggir Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati,  Gianyar.
 
Selanjutnya, paket sabu tersebut dipecah menjadi 6 paket plastik klip kecil. Terdakwa kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut di kamar kostnya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Pak De.
 
Saat bersamaan, personel Satnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika di sekitar Jalan Kertas Dalem Sari, Denpasar. Pada 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 WITA, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya  di Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar.
 

Dari dalam kamar kost terdakwa, polisi berhasil menemukan 6 plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,45 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya. Terdakwa berserta barang bukti itu kemudian di bawah ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara Saha alias Pak De sendiri masih buron.

wartawan
VAL
Category

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.