Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Maaf, Hakim Vonis Pengedar Sabu Sesuai Tuntutan Jaksa ==HL

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai perbuatan, Ahmad Nurdin (33), seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir Narkotika tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf. Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," tegas ketua Majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya, Selasa (11/1).
 
Majelis hakim menilai perbuatan Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini  telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa terlibat sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 20,45 gram netto yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kerobokan.
 
Terdakwa yang mendengar vonis tersebut melalui video jarak jauh hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukum PBH Peradilan Denpasar, terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusannya, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim.
 
Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Ni Luminsensi, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa Luminsensi menyebut, terdakwa Nurdin mulai terlibat dalam peredaran Narkotika sejak bulan September 2021. Saat itu, dia dihubungi via Whatsapp oleh seorang bandar yang memiliki inisial Saha alias Pak De untuk mengambil, memecah dan menempel barang terlarang jenis sabu.
 
Terdakwa nekat menerima tawaran tersebut karena dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Sejak saat itu terdakwa sudah 10 kali melakukan pekerjaan terlarang tersebut. Terakhir, pada 8 Oktober 2021, terdakwa dihubungi oleh Pak De melalui Whatsapp untuk mengambil paket sabu di pinggir Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati,  Gianyar.
 
Selanjutnya, paket sabu tersebut dipecah menjadi 6 paket plastik klip kecil. Terdakwa kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut di kamar kostnya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Pak De.
 
Saat bersamaan, personel Satnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika di sekitar Jalan Kertas Dalem Sari, Denpasar. Pada 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 WITA, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya  di Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar.
 

Dari dalam kamar kost terdakwa, polisi berhasil menemukan 6 plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,45 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya. Terdakwa berserta barang bukti itu kemudian di bawah ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara Saha alias Pak De sendiri masih buron.

wartawan
VAL
Category

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.