Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Niatan Hambat Bansos

gubernur
PENJELASAN – Karo Humas Setprov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra saat menjelaskan kepada wartawan terkait belum cairnya bansos, Rabu (13/7).

 Denpasar, Bali Tribune

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menepis anggapan jajarannya sengaja menghambat atau mempersulit pencairan dana hibah/bansos. Menurutnya, jajaran eksekutif Pemprov Bali telah berupaya maksimal agar dana hibah/bansos yang dimohonkan masyarakat dapat secepatnya dicairkan.

Penegasan itu disampaikan Pastika melalui Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di Ruang Press Room Kantor Gubernur Bali, Rabu (13/7).

Lebih jauh Dewa Mahendra mengurai, dalam proses pencairan dana hibah/bansos, jajaran eksekutif senantiasa berpedoman pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Menurutnya, perubahan sejumlah aturan mempengaruhi proses pencairan hibah/bansos 2016. Perubahan antara lain terjadi pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang diganti dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang besumber dari APBD.

Perubahan aturan ini, ujar dia, berdampak pada Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2014. "Mengikuti aturan di atasnya, keluarlah Pergub Nomor 29 Tahun 2016. Inilah yang kita pedomani dalam pencairan dana hibah dan bansos," bebernya.

Pergub ini, kata Dewa Mahendra, diterbitkan 30 Mei 2016 dan langsung dikoordinasikan dengan SKPD terkait yang menangani hibah/bansos. Jajaran SKPD pun bergerak cepat dan berupaya maksimal memroses proposal yang diajukan lembaga dan masyarakat.

Perubahan aturan juga terjadi pada pemberian bantuan desa pakraman dan subak. Bantuan yang sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, setelah pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bantuan Bagi Desa Pakraman dan Subak berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dikelola berpedoman pada Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Karena itu mulai tahun ini BKK desa pakraman dan subak ditangani Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali,” paparnya.

Menindaklanjuti perubahan aturan tersebut, BPMPD langsung turun melakukan sosialisasi pada 26 April hingga 11 Mei 2016 lalu. Untuk tahun anggaran 2016, BPMPD menyalurkan BKK bagi 1.386 desa pakraman dan 2.559 subak dengan total anggaran mencapai Rp405.150.000.000. Mengacu data dari BPMPD, hingga saat ini dana BKK bagi 305 desa pakraman dan 740 subak telah direalisasikan.

Selain BPMPD, dana hibah/bansos juga dianggarkan di sejumlah SKPD lain seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Biro Kesra Setda Provinsi Bali.

Dewa Mahendra memberi gambaran umum pencairan hibah/bansos pada SKPD tersebut. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali tahun anggaran 2016 menangani 444 proposal pengajuan dana hibah/bansos. Dari pengajuan tersebut, 209 di antaranya telah dibuatkan konsep SK dan diajukan ke Biro Hukum. Hanya saja, konsep SK tersebut dikembalikan karena belum dilengkapi sejumlah persyaratan antara lain Surat Keterangan Domisili, Struktur Organisasi dan surat pernyataan tidak menerima hibah pada tahun sebelumnya. Sementara sisanya sebanyak 235 proposal masih dikoordinasikan dengan jajaran DPRD Bali yang memfasilitasi pengajuan hibah/bansos tersebut.

Berikutnya, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali menangani 109 proposal hibah/bansos dengan nilai mencapai Rp38.527.500.000. Hingga saat ini Biro Kesra telah berhasil merealisasikan pencairan dana hibah bagi 25 lembaga dengan dana sebesar Rp35.600.000.000. Menurut informasi dari Biro Kesra, sebagian proposal dana bansos belum bisa diproses karena terkendala kelengkapan administrasi. Sementara Disdikpora hingga saat ini telah merealisasikan dana hibah/bansos sebesar Rp208.493.860.000 dari alokasi dana sebesar Rp290.921.794.000.

Dewa Mahendra mengatakan, tidak seluruh proposal dapat diproses dengan cepat karena belum komplitnya kelengkapan administrasi. Untuk mengatasi kendala ini, SKPD terkait telah berupaya berkoordinasi dengan pihak pemohon agar segera melengkapi proposal mereka.

Ia juga menyayangkan sikap anggota dewan yang mengeluarkan ancaman boikot sidang terkait proses pencairan hibah/bansos. “Kami harap semua pihak menyikapi persoalan ini dengan jernih agar tak merugikan masyarakat,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada,SH.MH. Menurutnya, aksi boikot itu justru akan merugikan masyarakat.

“Pemprov itu kan terdiri dari legislatif dan eksekutif. Kalau salah satu boikot, kan bukan pemerintah yang rugi, tapi masyarakat. Kita ibarat suami istri yang harus sejalan, selaras dan seirama untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Sementara Kepala BPMPD Ketut Lihadnyana menyampaikan komitmen jajarannya untuk dapat menuntaskan pencairan BKK desa pakraman dan subak tepat waktu. Dia juga berharap agar dana tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk penguatan adat dan budaya Bali.

wartawan
habit
Category

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gong Kebyar Anak-Anak, Seniman Cilik Jembrana Adu Kreativitas

balitribune.co.id I Negara - Denting gamelan berpadu dengan gerak tari memenuhi panggung Arda Candra Pura Jagatnatha, Negara, sepanjang 16–19 Agustus 2026. 

Para seniman cilik dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana bergantian menunjukkan kemampuan dalam Lomba Gong Kebyar Anak-Anak yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara  sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.