Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Penangguhan, Disperinaker Badung ‘Warning’ Semua Pengusaha Patuhi Besaran UMK 2024

Bali Tribune / Kepala Disperinaker Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan

balitribune.co.id | MangupuraDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung meminta seluruh  pengusaha yang ada di Gumi Keris menaati aturan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Instansi ini mengaku akan bersikap tegas dengan tidak memberikan ruang penangguhan bagi pengusaha dalam melaksanakan UMK yang telah ‘diketok palu’ bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Badung itu.

Kepala Disperinaker Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, Rabu (6/12), menyatakan bahwa penerapan UMK 2024  bersikap wajib, jadi tidak ada istilah pengusaha meminta penangguhan dalam memberikan upah sesuai UMK.

“Seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Badung wajib melaksanakan aturan UMK 2024. Aturan terbaru sesuai UU Cipta Kerja tidak ada istilah penangguhan, UMK wajib,” tegasnya.

Dikatakan bahwa UMK adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja yang memiliki masa kerja antara nol sampai 1 tahun. Jadi, bagi pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun maka mereka harus ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja agar saling menguntungkan.

“Ingat yang diatur UMK adalah pekerja dengan masa kerja nol sampai 1 tahun. Kalau pekerja diatas 1 tahun tentu tidak lagi ngomongin UMK, mestinya dia lebih,” kata Eka Merthawan.

Diketahui, UMK Badung pada tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar Rp154.791 atau menjadi Rp3.318.628.
UMK Badung lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang diketok hanya naik Rp100.000 atau menjadi Rp2,81 juta.

Eka Merthawan menyatakan kenaikan UMK 2024 ini sudah dihitung secara matang oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan pekerja. Dasar-dasar kenaikan dan penetapan UMK ini juga sudah kalkulasi berdasarkan indikator-indikator dan kondisi yang terjadi saat ini.

“Terus terang penetapan UMK 2024 cukup alot sekali. Namun, menimbang spirasi dan indikator-indikator yang ada akhirnya ditetapkan UMK 2024 naik 4,89 persen yaitu Rp154 ribu menjadi Rp3.318.628,” jelasnya sembari membandingkan UMK Badung 2023 adalah sebesar Rp3.163.837.

Pihaknya pun berharap kenaikan UMK ini bisa dipatuhi oleh semua pengusaha. Dimana data per Juni 2023 di Badung ada sebanyak 6.798 perusahaan  yang wajib melaksanakan aturan UMK. Begitu juga bagi para pekerja, pihaknya mengimbau agar turut memaklumi dasar kenaikan ini.

“Saya tegaskan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Sesuai amanah UU tidak ada penangguhan penerapan UMK tersebut,” tegas Eka Merthawan.

Untuk memastikan seluruh pengusaha menerapkan UMK 2024, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Badung ini mengaku telah menyiapkan tim monitoring untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami sudah siapkan tim khusus memantau UMK. Kami akan awasi betul. Kalau ada pengusaha tidak sesuai UMK kami akan bina, dan kalau bandel kami akan serahkan ke provinsi untuk ditindak,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.