Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Standar Tarif Trip ke Pulau Menjangan, Pengusaha Transportasi Saling “Membunuh”

Bali Tribune/ IGK Kresna Budi turun ke lokasi penyeberangan ke Pulau Menjangan di Desa Pejarakan setelah mendengar keluhan persaingan tarif antar pengusaha transportasi ke Pulau Menjangan
balitribune.co.id | Singaraja - Akibat persaingan tidak sehat, sejumlah pelaku usaha transportasi ke Pulau Menjangan mengeluh. Mereka khawatir usahanya terancam gulung tikar akibat tidak adanya standar tarif  untuk trip ke Pulau Menjangan.
 
Tak hanya itu,adanya monopoli tiket masuk oleh Taman Nasional Bali Barat  (TNBB) ke Pulau Menjangan memicu soal lain yang membuat Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi turun ke lokasi.
 
Sekretaris Kelompok Nelayan Banyumandi,Desa Pejarakan,Kecamatan Gerokgak,Ketut Sweden mengeluhkan kondisi  tidak sehat persaingan usaha dipicu oleh adanya ketidak konsistenan pengaturan oleh pihak TNBB.
 
Selama ini TNBB menunjuk beberapa pelabuhan resmi untuk tempat penyeberangan bagi wisatawan yang hendak mengeksplorasi keindahan kawasan Pulau Menjangan.
 
Bahkan,katanya,di pelabuhan tersebut diatur penjualan tiket resmi dengan tarif resmi.Termasuk ongkos trip paket dengan kegiatan diving dan lainnya sebesar Rp 750 ribu.
 
"Selain Pelabuhan di Teluk Menjangan yang kami kelola (Kelompok Nelayan Banyumandi), pelabuhan Labuan Lalang,Sumberklampok, pelabuhan yang dikelola Pokmasta Teluk Terima Sumberkima, merupakan pelabuhan yang ditetapkan TNBB untuk tempat penyeberangan wisatawan ke Pulau Menjangan.Dengan harga tiket masuk Rp 200 ribu,"kata Seweden.
 
Menurut Sweden, jika ditotal paket perjalanan ke pulau Menjangan dengan kegiatan penyelaman dikenakan tarif Rp 750 ribu."Itu tarif yang berlaku selama ini,"imbuhnya.
 
Hanya saja belakangan ada pihak lain yang memberlakukan tarif jauh dibawah harga tersebut kepada wisatawan.Tarifnya dikisaran Rp 300 ribu dengan trip yang sama dan bukan dari pelabuhan resmi."Wisatawan ditarik ongkos lebih murah jika naik dari kawasan Pemuteran dengan selisih harga cukup jauh namun jarak waktu tempuh nyaris sama sekitar 30 menit.Termasuk boat yang digunakan dengan dua mesin,"ujarnya.
 
Jika ini dibiarkan,kata Ketua Pengusaha Kelompok Nelayan Banyumandi Made Lasma,pengusaha dipelabuhan resmi yang ditetapkan bisa gulung tikar.
 
"Kami harap ini ditertibkan.Dan kami tawarkan solusi agar pembelian tiket tidak lagi dilakukan di pos pemberangkatan namun ditempat tujuan yakni pulau Menjangan,"ujar Lasma.
 
Menyikapi keluhan itu,IGK Kresna Budi berharap para pihak  yang berkepentingan dengan objek wisata Pulau Menjangan duduk satu meja mencari solusi.
 
"Jangan sampai ada ketimpangan karena akan berdampak pada pariwisata Bali khususnya Buleleng. Mestinya TNBB bersama pokmas bertemu agar ada singkronisasi dan bila perlu kami dari dewan yang akan memfasilitasi. Jangan sampai ada masalah di lapangan,"katanya.
 
Selain itu,Kresna Budi menyorot retribusi nol ke daerah dari tarif angkutan yang ditetapkan TNBB sebesar Rp 200 ribu per orang.
 
Menurut Kresna Budi,setidaknya TNBB membantu peningkatan PAD dari sektor pariwisata yang di kelola TNBB."Paling tidak ada kontribusi ke daerah untuk meningkatkan taraf hidup  para nelayan yang ada disekitar kawasan yang dikelola TNBB,"ujarnya.
 
Tidak seperti saat ini,TNBB sepertinya hanya melakukan eksploitasi  untuk kepentingan daerah lain.Seharusnnya kata Kresna Budi,ada kontribusi yang dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
 
"Kami dari Komisi II akan turun ke daerah ini dengan agenda melakukan mediasi antar masyarakat pengelola transportasi ke pulau Menjangan dan soal retribusi dari tiket masuk oleh TNBB "tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.