Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Bayar Utang, Nama Dibacok

perawatan
Wayan Nama saat mendapat perawatan di rumah sakit.

BALI TRIBUNE - Hanya gara-gara tidak bayar bunga kredit, Komang Arya (34) warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar tega membacok kakak iparnya sendiri Wayan Nama (35) warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Rabu (21/6) sekitar pukul 11.30 Wita. Akibatnya,Wayan Nama mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke rumah sakit.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat pelaku hendak mencari bambu untuk membuat sangkar burung. Namun saat melintas di dekat rumah korban, pelaku ingat kalau korban belum membayar cicilan bunga kredit pinjaman. Pelaku kemudian mampir ke rumah korban sembari mengingatkan tunggakan bunga kredit yang belum terbayar. Saat ditanyakan kapan korban membayar bunga cicilan kredit, korban justru menjawab sekenanya dan hal itu memicu kemarahan pelaku.

Hanya berbekal kemarahan akibat tersinggung dengan jawaban korban, pelaku langsung membacok korban menggunakan kampak yang dibawanya. Korban dibacok berulang kali mengakibatkan luka serius pada bagian dada, paha kiri, betis kanan serta bagian telapak tangan kanan.

Ketut Kiasi (32) yang melihat kejadian ini, sontak histeris yang kemudian didengar warga sekitar. Sedangkan pelaku melarikan diri dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Banjar. Sementara korban oleh warga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Parama Sidhi Singaraja untuk mendapat penanganan medis.

Setelah mengetahui peristiwa itu, Polsek Banjar langsung menuju lokasi sekaligus menggelar olah TKP. Polisi saat ini sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti dan masih memintai keterangan saksi-saksi.

Kasubag Humas Polres Buleleng AKP. Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawaijaya mengatakan, pelaku Arya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sudah ditahan di Polsek Banjar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut termasuk mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya korban.

“Pelaku langsung menyerahkan diri usai melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah diamankan, di antaranya ada sebuah kapak dengan gagang patah dan sebuah terpal plastik yang bersisi bercak darah,” terangnya.

Suartika menduga kasus pembacokan kakak ipar tersebut dipicu oleh utang piutang yang belum terbayar.”Penyebab pasti kita belum tahu namun diduga karena utang piutang.Korban sendiri belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan rumah sakit,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.