Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Berizin Lengkap, Pasar Sukla Diminta Tak Beroperasi

Bali Tribune / PASANG BALIHO - Pemasangan baliho oleh Pol PP Kabupaten Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Sentra UMKM di Jalan Astina Utara yang lebih lumrah disebut Pasar Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara dipasangi spanduk oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Senin (7/3). Apakah dimaksud penutupan atau imbauan, petugas terkesan kurang tegas, sehingga membingungkan pedagang di areal setempat.

Spanduk berlatar merah terpasang di depan pasar itu bertuliskan “Usaha Ini Belum Memiliki Izin Operasional. Kepada pemilik usaha atau pengelola agar menghentikan usaha sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan". Tulisan yang kurang tegas ini dinilai gamang. Terlebih, sebelumnya sempat ditutup seminggu selanjutnya dibuka lagi.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengungkapkan, pemasangan spanduk itu berdasarkan perintah tugas. Intinya, pihaknya menjalani tugas dan fungsi Pol PP. Karena yang bersangkutan, pengelola belum bisa menunjukkan izin sampai dengan saat ini.

Di sentra UMKM tersebut terdapat berbagai macam pedagang. Diantaranya dagang pakaian hingga pedagang kuliner. Mengenai nasib pedagang, pihak Satpol PP mengarahkan pedagang ke tempat resmi. “Kami mengarahkan para pedagang  berjualan ke tempat-tempat resmi, tempat yang telah memiliki izin dari Pemkab,” anjurnya.

Sementara Ketua Koperasi Sukla Satyagara yang membina UMKM yang berjualan disentra tersebut, I Wayan Widia Adnyana, mengakui sampai saat ini izin untuk sentra tersebut masih berproses. Selama ini pihaknya beroperasi menggunakan izin Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu atau yang biasa disebut dengan  adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Serta izin koperasi serta rekomendasi lisan dari bapak bupati Gianyar. "Saat buka setahun yang lalu dengan menggunakan bukan nama pasar, akhirnya diberi arahan menggunakan nama sentra sukla Satyagraha, UMKM binaan koperasi konsumen sukla satyagraha," ujarnya.

Selain tetap berproses mengurus izin, pihak juga berencana berkordinasi dengan ombudsman, terkait terhambatnya proses perijinan yang telah diajukan sangat lama. "Segala aktivitas didalam ditutup. Namun saat ini masih sinkronisasi proses perijinan karena dari setiap instansi masih ada perbedaan pandangan terkait perijinan sentra sukla Satyagraha, kami juga sedang berkoordinasi dengan ombudsman," terangnya.

Kata Widia, paginya hampir 100 pedagang berjualan disentra tersebut. Mereka rata-rata pedagang pengepul binaan kami sebagian besar anggota koperasi konsumen sukla Satyagraha. "Ada juga pedagang pemula yang kehilangan pekerjaan akibat pendemi, kami bina di sentra sukla Satyagraha,karena trend slogan kami disana adalah sentra sukla Satyagraha percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan mereka tidak mengganggu pasar-pasar yang dibangun pemerintah. Justru sangat menguntungkan bagi pedagang yang berjualan di pasar milik pemerintah maupun pasar desa. "Mereka jam buka  jam 1 dini hari sampai jam 5 pagi sedangkan pasar pasar lainnya mulai buka agak siangan, pedagang yang berjualan dipasar pasar pemerintah sangat dimudahkan dengan adanya sentra sukla satyagraha selain barangnya lengkap juga tak perlu jauh jauh cari barang dagangan yang akan dijual berikutnya," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.