Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Gentar ‘Dikeroyok’

Ida Ayu Ratih Herawati
Ida Ayu Ratih Herawati

BALI TRIBUNE - Srikandi KONI Bali, Ir. Ida Ayu Ratih Herawati ‘diadili’ saat mediasi yang digelar Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, AA. Sagung Ani Asmoro terkait 14 taekwondoin Denpasar yang terkena skorsing Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali, Senin (3/7). Selain ke-14 atlet plus orangtuanya, mediasi juga dihadiri perwakilan Disdikpora serta kuasa hukum ke-14 atlet.

Sedianya Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi hadir memenuhi undangan, namun mendadak ke luar daerah karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Pun sejumlah pengurus KONI Bali lainnya juga punya tugas masing-masing, sehingga Ida Ayu Ratih Herawati selaku Wakil Sekretaris mewakili agenda mediasi itu seorang diri.

Tak pelak, ibu dari tiga anak ini langsung ‘dikeroyok’ saat mediasi berjalan, dengan dihujani berbagai pertanyaan. Bahkan kuasa hukum ke-14 atlet, Siti Sapurah yang kecewa minta KONI Bali dibubarkan jika tidak bisa mencabut atau membatalkan skorsing tersebut.

Dikonfirmasi Selasa (4/7), Ratih Herawati mengaku sama sekali tak gentar ‘dikeroyok’ dengan sejumlah pertanyaan. “Meski dicerca banyak pertanyaan, saya tidak gugup apalagi gentar. Saya yang dipercaya mewakili KONI Bali pada acara itu, pastinya sudah sangat siap. Saya jawab setiap pertanyaan, termasuk kebijakan KONI Bali yang hingga kini belum mencabut kartu atlet (KONI Card) para atlet yang kena skorsing itu,” ungkapnya.

Yang paling nyeleneh, KONI Bali didesak untuk menekan Pengprov TI Bali agar mencabut skorsing para atlet itu. Karena menurut kuasa hukum mereka, KONI Bali punya kewenangan mencabut atau membatalkan skorsing, apalagi para atlet itu diklaimnya tidak bersalah.

“Itu kan versi kuasa hukum mereka yang tampaknya tak paham hirarki hubungan KONI dengan cabor berdasarkan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Artinya, kita tidak bisa intervensi sejauh itu dengan melabrak AD/ART masing-masing,” tegas Ratih Herawati, seraya menambahkan, intinya KPPAD minta KONI Bali memberikan jaminan agar ke-14 atlet bisa bermain saat Porprov Bali XIII, September mendatang di Gianyar.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.