Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Gunakan Masker, Satpol PP Denpasar Ambil Tindakan Tegas

Bali Tribune/ Satpol PP Kota Denpasar saat menindak warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Balitribune.co.id | Denpasar - Memutus penularan Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan  berbagai upaya  mulai dari penyemprotan disinfektan, pembagian masker gratis hingga sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.  Namun masih banyak masyarakat yang membandel  dengan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas keluar rumah.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku hampir setiap hari di setiap ruas jalan  menemukan orang yang tidak menggunakan makser. Untuk memberikan pembinaan sekaligus efek jera, Satpol PP Kota Denpasar mengambil tindakan tegas bagi pelanggar dengan memberikan hukuman push up.
 
“Karena tidak menggunakan masker untuk memberikan efek jera maka kami tidak segan-segan menyuruh mereka push up. Meskipun setelah itu kami memberikan mereka masker gratis, ini juga merupakan edukasi dan ada rasa malu bagi yang melanggar,” ungkap Sayoga.
 
Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat meresahkan, bahkan penularannya telah banyak terjadi pada tranmisi lokal. Maka dari itu pihaknya harus memberikan sanksi kepada yang tidak menggunakan masker.
 
Ia mengaku kebanyakan yang tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan hanya push up, namun kali ini pelanggar yang ditemukan di PKM Pemogan saksi cukup berat yakni   menyapu jalan.  Dengan hukuman tersebut Sayoga mengharapkan di pikiran mereka terngiang dan rasa malu ketika tidak menggunakan masker dan tidak mengulangi perbuatannya.
 
Sayoga mengaku hampir setiap orang yang melanggar mengaku tidak menggunakan masker karena lupa, rumahnya dekat. Bahkan ada yang menggunakan masker tapi ditaruh di dagunya dengan alasan lupa menaikkan.
 
Supaya masyarakat Kota Denpasar mengikuti protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker, pihaknya akan terus melakukan patroli dan memberikan sanksi sebagai efek jera kepada yang melanggar.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.