Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ikuti Imbauan Pemerintah terkait Penanggulangan Covid-19, Senam Kebugaran di Jalan Tukad Bilok Dibubarkan

Bali Tribune / Senam - Satpol PP Kota Denpasar membubarkan kerumunan massa yang sedang melaksanakan senam kebugaran di Studio Senam Jl Tukad Bilok, Jumat (3/4) sore.
balitribune.co.id | Denpasar - Satpol PP Kota Denpasar membubarkan kerumunan massa yang sedang  melaksanakan senam kebugaran di Studio Senam Jl Tukad Bilok, Jumat (3/4)  sore. Pembubaran ini dilakukan karena pemilik studio senam masih beropersional dan masih banyak ada melakukan kegiatan senam di studio. Padahal Pemerintah Kota Denpasar sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan segala jenis kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.  Pembubaran ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sangat membahayakan dan mencemaskan seluruh masyarakat.
 
“Kami  wajib mengingatkan menegur yang kurang disiplin melaksanakan sosial distancing-nya itu,’’ ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar  Dewa Gede Anom Sayoga saat di konfirmasi, Sabtu (4/4).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, situasi seperti saat ini pemilik masih nekat membuka studio senamnya dan mengakibatkan kerumunan masyarakat yang banyak. Selain itu  pembubaran ini dilakukan karena pihaknya  mendapat laporan dari masyarakat bahwa studio senam itu selalu ramai pengunjung sehingga tidak ada sosial distancing dan physical distancing. Bahkan  suara musiknya sangat keras sehingga masyarakat sekitarnya merasa sangat terganggu.
 
Dengan kesempatan itu  pihaknya juga melakukan sosialisasi bahwa untuk menekan penyebaran Covid-19 harus melakukan physical distancing. Agar tidak terulang lagi pihaknya melakukan tindakan awal yakni pemanggilan pemilik studio sekaligus memeriksa kelengkapan izinnya. “Untuk pemeriksaan secara lebih lanjut akan dilakukan pada Senin (6/4) oleh penyelidik. Jika ada pelanggaran dan tidak memiliki ijin maka akan diproses lebih lanjut serta bisa di Sidang Tipiring,’’ ungkap Sayoga.
 
Untuk menekan terjadinya penyebaran virus Sayoga  berharap agar  masyarakat Kota Denpasar tidak membuat kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan kerumunan. Yang terpenting masyarakat harus menjaga kebersihan, kesehatan, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan mengunakan sabun.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.