Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Mampu Bayar BPJS, Ribuan Warga Badung Beralih ke PBI APBD, Diskes Sebut 125 Ribu Pekerja Penerima Upah Potensial Pindah Kepesertaan

Bali Tribune/ Kadis Kesehatan dr Nyoman Gunarta
Balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan warga Kabupaten Badung yang memanfaatkan layanan kesehatan BPJS mandiri maupun dibayarkan perusahaan kini ramai-ramai pindah menggunakan layanan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS). 
 
Sebagian besar warga yang mengalihkan kepesertaan dari BPJS menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD ini adalah pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).  Dinas Kesehatan Kabupaten Badung pun memprediksi akan ada 125.000 lebih pekerja penerima upah yang potensial akan beralih segmen kepesertaan dari BPJS ke PBI APBD.
 
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Badung, dr Nyoman Gunarta menyatakan, Pemkab Badung memang menyediakan anggaran untuk pekerja yang kena PHK dan peserta mandiri yang tidak mampu melanjutkan pembayaran peserta secara mandiri sehingga bisa dibayarkan lewat APBD.
 
“Iya, pemerintah memang menyiapkan anggaran, bagi pekerja yang di PHK atau peserta (BPJS) mandiri kalau tidak mampu bayar agar mengalihkan kepesertaannya ke PBI APBD,” ujar dr Gunarta, Senin (18/5).
 
Sampai saat ini, pihaknya menyebut sudah ada sekitar 8.011 warga yang sudah pindah dari BPJS menjadi PBI APBD. “Sampai saat ini selama Maret -April 2020 ada sekitar 8.011 orang yang pindah ke PBI APBD,” katanya.
 
Dengan pindahnya iuran kepersertaan ke PBI APBD otomatis, Pemkab Badung harus menanggung semua iuran layanan kesehatan warga tersebut. “Nanti semua (yang pindah, red) masuk sebagai PBI APBD,” tegas Gunarta.
 
Mantan Dirut RSD Mangusada Badung ini pun menyebut ada 125.000 lebih Pekerja Penerima Upah yang potensial akan beralih segmen kepesertaannya. “Tidak masalah pindah. Pemerintah sudah  menyiapkan anggaran,” jelasnya.
 
Selama ini Pemkab Badung sudah membayar untuk peserta PBI APBD sebesar 42.000 perbulan. Untuk anggaran pembayaran ini Pemkab Badung sudah mengkucurkan Rp 336 juta lebih sesuai jumlah warga yang bertambah.
 
“Untuk peserta PBI APBD di Badung, sampai awal Mei 2020 kami catat ada sebanyak 211.204 orang yang menerimanya. Mungkin data ini bisa saja bertambah,” tukasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.