Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Membawa Hasil Test Rapid, 26 Sopir Asal Luar Bali Diamankan Tim Gabungan

Bali Tribune / DIAMANKAN - Puluhan Sopir logistik dan meubler tanpa membawa keterangan hasil rapid test diamankan tim gabungan satgas covid 19 Kota Denpasar dan Badung di terminal Mengwi pada Senin (8/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 26 Sopir logistik dan meubler yang lolos dari pelabuhan ketapang gilimanuk  tanpa membawa keterangan hasil  rapid test  diamankan tim gabungan satgas covid 19 Kota Denpasar dan Badung di terminal Mengwi  pada Senin (8/6).

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Satpol PP Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, TNI/Polri, Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta instansi terkait lainnya. "Setelah dilaksanakan koordinasi dengan semua pihak akhirnya kita mengambil keputusan untuk merapid test seluruh sopir yang lolos dari pelabuhan ketapang gilimanuk. Hal ini merupakan keputusan bersama dikarenakan sopir-sopir tersebut membawa logistik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan di Denpasar.

Setelah diamankan, sopir-sopir tersebut langsung di rapid test yang dibagi menjadi dua bagian yakni dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Denpasar di Terminal Mengwi dan dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung di Wantilan DPRD Kabupaten Badung.
"Kami telah laksanakan rapid test, setelah itu jika memang hasilnya negatif kita beri masuk berhubung membawa logistik yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Ketut Sriawan menghimbau kepada sopir-sopir atau masyarakat yang bertujuan datang ke Kota Denpasar untuk melengkapi diri dengan hasil rapid test negatif dan mengikuti himbauan pemerintah pusat maupun daerah serta selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Mari kita bersama-sama melengkapi diri, bukan hanya untuk keselamatan kita tetapi juga keselamatan bersama. Dari kita untuk semua,"tegasnya. Dari 26 sopir yang dirapid test hasilnya semua non reaktif.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.