Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Siap Jadi "Ortu", Pilih Aborsi, Sejoli Dituntut Bui 5 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa Mega Ayu Sekarwangi dan Luki Pratama saat menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih Mega Ayu Sekarwangi (18) dan Luki Pratama (19), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/3).
 
Raut muka sepasang kekasih asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung berubah ketika Jaksa Heppy Maulia Ardani menuntut keduanya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, tampak Mega tidak kuat menahan air matanya sesaat setelah JPU membacakan tuntutan. Sementara Luki hanya bisa terpaku diam. Bahkan keduanya tak mampu berkata-kata saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan lisan atas tuntutan JPU.
 
Kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada panasihat hukumnya untuk menyampaikan pembacaan secara lisan tersebut. "Memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang. Apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda mohon putus yang adil seadilnya," ujar Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Dalam tuntutannya Jaksa Heppy menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan;menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurangan," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Heppy atas tuntutannya itu. Di antaranya, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia, dan sebagai orang tua seharusnya menyayangi, merawat dan menjaga anak mereka sejak dalam kandungan, merupakan faktor yang memperberat tuntutan. Sementara, para terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak berbelit-belit memberi keterang sebagai hal yang meringankan.
 
Kerena pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (10/3), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penipuan Berkedok Migrasi Data Pajak Marak, DJP Minta Wajib Pajak Waspada

balitribune.co.id | Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Patra Niaga Sigap Bantu Pemulihan Pascabanjir di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyalurkan bantuan kebencanaan bagi warga Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, yang terdampak banjir bandang pada Jumat (6/3/2026) malam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk respon cepat perusahaan untuk membantu pemulihan fasilitas pendidikan serta memenuhi kebutuhan warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.