Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Terima Dianggap Rekayasa Kasus, Advokat Ferari Layangkan Somasi

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH, Cht, Ci.
balitribune.co.id | SingarajaKarena dianggap melakukan rekayasa kasus, seorang pengacara (advokat) pada Kantor Hukum Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) dari B & C Law Office Budi Hartawan, SH, Cht, Ci dan Partners, melayangkan somasi. Budi Hartawan melayangkan somasi terhadap dua orang sekaligus yakni Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Gede Arka dan Wayan Sukerta alias Wayan Minggu karena dituding melakukan rekayasa kasus berkaitan dengan gugatan hukum pada kasus yang telah mendapatkan putusan secara hukum. Perbuatan dua orang tersebut dianggap telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
 
Surat somasi pertama bernomor 219/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Jro Gede Arka dan surat somasi pertama bernomor 220/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Wayan Sukerta alias Wayan Minggu.
 
"Bahwa hal ini telah menjadi kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht. Terkait hal tersebut, Gede Putu Arka Wijaya telah memenuhi unsur-unsur yang dapat disangkakan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Budi Hartawan dalam keterangan pers di B &S Law Office, Jalan Patimura No 8 Singaraja.
 
Somasi yang dialamatkan kepada Wayan Minggu antara lain Budi Hartawan membantah semua pernyataan dan atau tuduhan yang dialamatkan Wayan Minggu kepada Budi Hartawan, antara lain memberi uang Rp 100.000 kepada Wayan Minggu untuk mengambil 5 lembar seng bekas.
 
Budi Hartawan dalam somasinya itu juga meminta Jro Gede Arka dan Wayan Minggu untuk membuktikan alat bukti yang dituduhkan kepada Budi Hartawan tentang rekayasa perkara Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja. 
 
"Saudara Gede Putu Arka Wijaya meminta maaf melalui media sosial dan media cetak. Dan meminta maaf kepada penegak hukum karena telah memberitakan dan menyebarkan keterangan palsu dalam media sosial terhadap keputusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht,” tegas Budi Hartawan.
 
Melalui somasi yang dilayangkan itu juga Budi Hartawan memberikan deadline 2 x 24 jam terhitung surat somasi ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 serta menyampaikan copy berita yang dimuat baik melalui media sosial ataupun melalui media cetak dalam bentuk CD.
 
Ditegaskan juga, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, selanjutnya akan mengajukan gugatan hukum sesuai ketentuan UU ITE dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan jo pasal 45 ayat (3) UU ITE serta pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE dan pasal 156 KUHP. (TIM).
 
wartawan
CHA
Category

ITDC Berbagi Berkah Ramadan di Tiga Kawasan Destinasi

balitribune.co.id | Badung - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyelenggarakan rangkaian program sosial Berkah Ramadan 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, (13/3) di tiga kawasan pariwisata yang dikelola perusahaan, yaitu The Nusa Dua di Bali, The Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan The Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat,  Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Korvei Kebersihan di Pantai Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menggelar kegiatan korvei kebersihan lingkungan di kawasan Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi. Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat serta arahan Gubernur Bali dalam upaya memperkuat pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana Dalam Parade Ogoh-Ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-Ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Cek Motor Gratis & Rehat Nyaman di Bale Santai Honda, Mudik Jadi Makin Seru

balitribune.co.id – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan layanan khusus bagi para pemudik pengguna sepeda motor Honda melalui program AHASS Siaga+. Program ini menjadi bentuk komitmen Honda dalam memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NgabubuRide Honda Stylo 160 Bali, Astra Motor Bali Pererat Silaturahmi dengan Konsumen di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali menggelar kegiatan kebersamaan bersama konsumen setia sepeda motor Honda melalui agenda NgabubuRide dan Buka Puasa Bersama pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi momen spesial untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi kepada konsumen loyal Honda, khususnya pengguna Honda Stylo 160 di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Area Jawa Bali Siap Sambut Pemudik untuk Berlebaran dan Berliburan

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026, Telkomsel Area Jawa Bali menegaskan komitmen “Melayani Sepenuh Hati” bagi pelanggan untuk bisa jalani Ramadan sepenuh hati. Terlebih lagi, wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi tujuan utama bagi para pemudik untuk berlebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.