Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Wajar, Nenek Berusia 85 Tahun Ditemukan Tewas di Kamarnya

Bali Tribune / TKP - Anggota kepolisian dari Polsek Kubu saat melakukan olah TKP di rumah tempat ditemukannya korban tewas

balitribune.co.id | AmlapuraNi Nyoman Sukra, seorang nenek berusia 85 tahun asal di Banjar Dinas Batu Meyeh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabuaten Karangasem, ditemukan tidak bernyawa di kamarnya, pada Sabtu (4/1) sore. Wanita tua tersebut diduga menjadi korban pembunuhan karena keluarga maupun petugas dari kepolisian melihat korban meninggal tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, Minggu (5/1), sebelumnya pada hari hari Jumat (3/1) sekitar pukul 19.00 wita, Saksi Ni Wayan Nukerti (Menantu Korban) sempat melihat korban sedang duduk di teras rumahnya sebelum kemudian Nukerti masuk ke dalam rumahnya yang jaraknya sekitar 10 meter dari rumah tinggal korban.

Kemudian keesokan harinya yakni pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 07.00 Wita, Nurati menyuruh anaknya Ni Ketut Juliani untuk melihat korban yang sedang tertidur di kamarnya, namun setelah beberapa saat juliani datang sambil menangis mencari ibunya dan mengatakan bahwa badan korban dalam kondisi dingin. Mendengar cerita anaknya tersebut, Nukerti pun berlari sambil menangis menuju rumah korban untuk mengecek kondisi korban.

Benar saja, setelah di cek ternyata kondisi tubuh korban dalam keadaan kaku dengan posisi tubuh agak miring ke kanan, kepala korban menghadap ke selatan menoleh ke kanan, mulutnya terbuka, posisi tangan kanan dibawah kepala, tangan kiri terlipat, kaki korban dalam keadaan tertekuk. Saat korban meninggal Nurati bersama suaminya I Nengah Budiana yang juga anak korban kemudian mengecek barang-barang milik korban yang disimpan di laci kamar mandi, dan ternyata barang berupa 1 pasang  Sumpel emas, 1 buah cincin emas permata putih, dan 1 buah cincin emas permata hitam yang dipakai dijari manis tangan kiri korban hilang, sementara dompet tempat menyimpan perhiasan emas milik korban ditemukan di bawah kasur.

Bersamaan dengan kejadian korban tewas,  satu orang karyawan penjaga kandang Ayam Potong  yang bernama Ilham alias Teplon, juga tidak ada di tempat tinggalnya di mana yang bersangkutan tidur di salah satu kamar di belakang rumah korban. Nurati sendiri mengaku terakhir kali melihat  Ilham pada hari Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 19.00 wita, dimana saat itu saksi Nurati sempat menitip untuk dibelikan bakso, tapi saat itu Ilham mengatakan tidak ada dagang Bakso.

Setelah itu Nurati mengaku tidak bertemu lagi dengan Ilham. Pun demikian pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 05.00 wita anak korban I Nengah Budiana saat sedang bersih-bersih dihalaman rumah tidak melihat sepeda motor milik Ilham, kemudian mengecek kamar Ilham dalam keadaan terkunci hanya ada sepasang sandal jepit warna hitam. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita, Budiana mengecek ke kandang yang lagi 1 di Selatan karena pada saat itu ada sedang panen ayam untuk mencari Ilham dengan maksud untuk minta tolong memindahkan mobil Mercy yang terparkir di garasi.

Namun setelah dicek di kandang lagi satunya, ternyata Ilham juga tidak ada disana, kemudian dicek di kamarnya ternyata kamarnya dalam keadaan terkunci. Nudiana pun mendobrak kamar tidur Ilham dan setelah pintu bisa terbuka barang-barang Ilham sudah tidak ada di kamarnya, termasuk juga dengan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik Ilham juga sudah tidak ada.

Adapun hasil pemeriksaan oleh Tim Medis Puskesmas Kubu 2 Pukul 15.30 Wita terhadap tubuh korban, diketahui jika kaku pada tubuh korban diperkirakan lebih dari 8 jam, kaku pada kedua tangan dan kedua kaki, alat kelamin (rahim) turun, wajah terdapat luka gores, alat Kelamin keluar cairan dan ada luka lebam di kedua pergelangan tangan.

“Kasus ini tengah dalam penyelidikan anggota dari Polsek Kubu, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk sejumlah barang bukti juga sudah diamankan anggota,” jelas Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, membenarkan adanya kasus tersebut.

wartawan
AGS

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.