Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

Seruan Nyepi
Bali Tribune/ RAPAT - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng saat menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Ketua FKUB Buleleng, I Gde Made Metera, menjelaskan hasil rapat menyepakati bahwa pihaknya akan mengacu penuh pada seruan yang telah diterbitkan FKUB Provinsi Bali, dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi lokal. "Pertemuan tadi sudah terjadi kesepakatan. Kesepakatan mengacu kepada seruan FKUB Bali. Apa yang menjadi seruan provinsi kita ikuti, karena kita tidak memiliki kewenangan untuk membahas kembali yang sudah menjadi seruan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat poin tambahan yang menjadi kekhususan di Buleleng, terutama dalam hal pengamanan yang melibatkan berbagai unsur lintas elemen masyarakat. "Dalam melakukan pengamanan, kami mengikutsertakan pecalang dengan berkoordinasi dengan desa adat setempat. Kemudian Banser dari NU dan Kokam dari Muhammadiyah dengan berkoordinasi dengan MUI Buleleng, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Itu kekhususan yang sudah mentradisi selama ini,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan takbiran yang berpotensi bertepatan dengan Sipeng pada 19 Maret 2026, Metera menegaskan jadwal dan tata cara telah disepakati di tingkat provinsi. "Umat Islam melaksanakan tarawih atau takbiran mulai pukul 18.00 Wita sampai 21.00 Wita, dengan berjalan kaki ke masjid terdekat, tidak menggunakan pengeras suara, memakai lampu penerangan terbatas, tidak menggunakan bunyi-bunyian lain, dan tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian,” katanya.

FKUB Buleleng berharap seluruh umat beragama dapat menjaga sikap saling menghormati dan toleransi, sehingga rangkaian Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri dapat berlangsung aman, tertib, dan damai.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.