Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takluk di Tangan Karyawan Wanita, Perampok Money Changer Jadi Pesakitan

Bali Tribune/ DISIDANG – Pelaku perampokan money changer yang digagalkan karyawan wanita mulai disidangkan di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat dengan aksi perampokan di money changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supraman, Denpasar Timur, yang berhasil digagalkan oleh seorang perempuan bernama Yonita Djara Lodu? Kini pelakunya yang bernama Rochmat Yeni Rianto (47),  mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/10). 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Heriyanti,  terdakwa asal Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dijerat dengan dakwaan alternatif. 
 
Pada dakwaan ke-satu, Rochmat didakwa telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. Di mana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP," tegas Jaksa Suparmi. 
 
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 368 ayat (1) KUHP. Dimana terdakwa dituding telah melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang berupa uang tunia sebesar Rp 50 juta.
 
Diuraikan Jaksa Suparmi, aksi perampokan gagal yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 6 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita di Money Changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supratman No 132, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur. 
 
Berawal saat terdakwa mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yahama Xtream warna Hitam Nopol DK 2603 XP. Setelah memakirkan sepeda motornya, terdakwa masuk ke ruangan lalu mengeluarkan air soft gun yang sudah dipersiapkannya. 
 
"Terdakwa menodongkan  ke saksi Aprianus Huru Hadi kemudian menembak ke samping badan saksi sambil mengucapkan dengan kalimat, “serahkan uangnya," beber Jaksa Suparmi menirukan aksi terdakwa saat itu.
 
Aprianus yang dalam kondisi ketakutan pun langsung mengambil uang dari laci dan menyerahkannya ke terdakwa sebesar  Rp 50 juta. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kembali meminta uang sembari mengacam dengan menembak ke atas.  
 
Di saat itulah, muncul keberanian saksi Yonita untuk merebut senjata air softgun merk Pientro Baretta Gardone VT Made in Italy yang dipegang pelaku. Yonita pun berhasil merebut senjata tersebut dan langsung menodong balik. Terdakwa pun belari ke luar ruangan sembari membawa uang yang sudah dirampasnya. Namun berhasil ditangkap oleh Yonita. 
 
Sesampai di parkiran Yonita kembali berhasil merebut bungkusan besin dari tangan terdakwa dan menyiramkannya ke tubuh terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tiarap. Lalu saat terdakwa hendak melarikan diri mengunakan sepeda motor, namun kuncinya berhasil direbut Yonita.
 
Terdakwa pun tidak bisa berkutik, saat Yonita menodongkan sejata ke arahnya sambil berteriak minta tolong ke warga sekitar. "Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejata air softgun di dalam maganzinnya ditemukan tersisa peluru besi warna silver sejumlah 5 biji," ungkap Jaksa Suparmi. 
 
Selain sejata air softgun, dari tangan terdakwa juga ditemukan kantong plastik berisi bensin, korek api,  rantai besi yang masih baru, dan gulungan lak ban. Saat itu, petugas juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 50 juta hasil rampokan terdakwa.  Terdakwa sempat dibawa ke  Mako Brimob, namun tak berselang lama kemudian ke Polsek Dentim untuk diperiksa lebih dalam.
 
Terkait dakwaan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tidak mengelak. Sidang pun dilanjutkan dengan pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi-saksi. Saat Yonita bersaksi, terdakwa tidak bisa menutupi rasa malu dan terus menundukan kepala. 
wartawan
Redaksi
Category

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.