Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takuti Warga Pakai Pedang, Tinggal Diancam 10 Tahun

Bali Tribune/ PEDANG – I Nyoman Tinggal tersangka pengancaman saat menjalani sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - I Nyoman Tinggal (44), pria asal Jalan Supiori No 27 Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, harus berurusan dengan hukum. Ini sebagai buntut dari aksi nakalnya yang menakuti dan mengancam para pejalan kaki menggunakan sebilah pedang sepanjang 86 cm. 
 
Tinggal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (12/6). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyahningsing mendakwa Tinggal dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara maksimal 10 tahun.
 
"Terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (Slag, Steek, Of stootwapen)," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Jaksa Widiyaningsing di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa menguraikan awal mula kasus yang menjerat Tinggal. Berawal ketika Tinggal sedang berdiri di pinggir  jalan, tepatnya dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 14.00 Wita.
 
Kala itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 cm sambil mengacam para penguna jalan. 
 
"Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa. Dari hasil interogasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja disimpan untuk menjaga diri," ungkap JPU.
 
Sementara terkait dakwaan ini, Tinggal yang didampingi penasihat hukum, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Pun saat  saksi dari kepolisian dan saksi umum memberi keterangan dalam persidangan, Tinggal tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (19/6) mendatang.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.