Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takuti Warga Pakai Pedang, Tinggal Diancam 10 Tahun

Bali Tribune/ PEDANG – I Nyoman Tinggal tersangka pengancaman saat menjalani sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - I Nyoman Tinggal (44), pria asal Jalan Supiori No 27 Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, harus berurusan dengan hukum. Ini sebagai buntut dari aksi nakalnya yang menakuti dan mengancam para pejalan kaki menggunakan sebilah pedang sepanjang 86 cm. 
 
Tinggal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (12/6). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyahningsing mendakwa Tinggal dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara maksimal 10 tahun.
 
"Terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (Slag, Steek, Of stootwapen)," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Jaksa Widiyaningsing di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa menguraikan awal mula kasus yang menjerat Tinggal. Berawal ketika Tinggal sedang berdiri di pinggir  jalan, tepatnya dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 14.00 Wita.
 
Kala itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 cm sambil mengacam para penguna jalan. 
 
"Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa. Dari hasil interogasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja disimpan untuk menjaga diri," ungkap JPU.
 
Sementara terkait dakwaan ini, Tinggal yang didampingi penasihat hukum, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Pun saat  saksi dari kepolisian dan saksi umum memberi keterangan dalam persidangan, Tinggal tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (19/6) mendatang.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.