Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takuti Warga Pakai Pedang, Tinggal Diancam 10 Tahun

Bali Tribune/ PEDANG – I Nyoman Tinggal tersangka pengancaman saat menjalani sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - I Nyoman Tinggal (44), pria asal Jalan Supiori No 27 Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, harus berurusan dengan hukum. Ini sebagai buntut dari aksi nakalnya yang menakuti dan mengancam para pejalan kaki menggunakan sebilah pedang sepanjang 86 cm. 
 
Tinggal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (12/6). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyahningsing mendakwa Tinggal dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara maksimal 10 tahun.
 
"Terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (Slag, Steek, Of stootwapen)," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Jaksa Widiyaningsing di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa menguraikan awal mula kasus yang menjerat Tinggal. Berawal ketika Tinggal sedang berdiri di pinggir  jalan, tepatnya dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 14.00 Wita.
 
Kala itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 cm sambil mengacam para penguna jalan. 
 
"Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa. Dari hasil interogasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja disimpan untuk menjaga diri," ungkap JPU.
 
Sementara terkait dakwaan ini, Tinggal yang didampingi penasihat hukum, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Pun saat  saksi dari kepolisian dan saksi umum memberi keterangan dalam persidangan, Tinggal tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (19/6) mendatang.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.