Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanah Negara Lebih Baik Digunakan Kepentingan Masyarakat Umum

Bali Tribune/NARA SUMBER - Bupati Suwirta menjadi narasumber Rakor Forkompinda.
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dengan tema Tata Cara/Prosedur dan Biaya Permohonan Atas Tanah Negara, di Resto Kali Unda Desa Paksebali, Dawan, Senin (1/3).
 
 Hadir Wabup Made Kasta dan anggota Forkompinda Kabupaten Klungkung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra, para Camat Se-Kabupaten Klungkung Kepala Bapperlitbang Anak Agung Lesmana, Kasatpolpp dan Damkar Putu Suarta, Kepala Kesbangpolinmas I Gede Kusumajaya, Ketua Majelis Desa Adat Klungkung Dewa Made Tirta dan Ketua Forum Perbekel. 
 
Bupati Suwirta mengatakan, pesatnya pembangunan di Kabupaten Klungkung sangat berpengaruh pada sektor pertanahan, baik jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya dan bahkan sampai ke aspek politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut memungkinan munculnya berbagai macam potensi masalah/konflik terhadap penguasaan tanah negara atau tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, jika sewaktu – waktu tanah tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah.
 
Bupati Suwirta mencontohkan permohonan penggunaan tanah negara untuk Dermaga Bias Munjul, Nusa Ceningan. Menurutnya akan lebih baik jika ada tanah negara yang digunakan untuk fasilitas umum demi kesejahteraan masyarakat, ketimbang dikuasai kelompok dan perorangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Bupati Suwirta juga mengatakan, pengelolaan lahan di bawah Pemda akan sama halnya dengan dimiliki masyarakat namun pengelolaan oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan masyarakat luas.  "Masyarakat umumnya terlena karena sudah terlanjur keenakan menempati tanah tersebut tetapi belum mengetahui atau tidak mau tahu tentang prosedur menguasai/memiliki tanah Negara dan siapa saja yang berhak memohon tanah atas tanah negara tersebut. Apa lagi oknum yang menempati tanah tersebut sudah dalam kurun waktu lama, hal ini dapat menimbul ewuh pakewuh pada saat pengosongan tanah tersebut, bahkan dikhawatirkan bisa sampai adu fisik." ujar Bupati Suwirta
 
Bupati Suwirta menjelaskan dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul pihaknya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait penggunaan lahan negara.
 
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra memaparkan syarat-syarat permohonan tanah negara diatur dalam  peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor  1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Biaya-biaya terkait permohonan tanah negara diatur sesuai ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.  
 
Sedangkan subjek dalam permohonan tanah negara diantaranya bisa perorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Alur proses permohonan Tanah Negara dimulai dari mengajukan permohonan secara tertulis dilanjutkan ke pendaftaran permohonan. Setelah terbit SK pemberian hak dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB dan pendaftaran SK hak. Setelah itu kemudian terbitlah sertifikat. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tampil Impresif dengan XMAX, Gubernur YRFI Bali Raih Podium di YSR 2026 Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika - Minggu (19/7/2026) menjadi momen bersejarah bagi Gubernur Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali, Narto Gluweh. Hobi balap yang ia tekuni membuahkan hasil manis dengan keberhasilannya meraih podium pada ajang Yamaha Sunday Race (YSR) 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.