Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanah Negara Lebih Baik Digunakan Kepentingan Masyarakat Umum

Bali Tribune/NARA SUMBER - Bupati Suwirta menjadi narasumber Rakor Forkompinda.
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dengan tema Tata Cara/Prosedur dan Biaya Permohonan Atas Tanah Negara, di Resto Kali Unda Desa Paksebali, Dawan, Senin (1/3).
 
 Hadir Wabup Made Kasta dan anggota Forkompinda Kabupaten Klungkung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra, para Camat Se-Kabupaten Klungkung Kepala Bapperlitbang Anak Agung Lesmana, Kasatpolpp dan Damkar Putu Suarta, Kepala Kesbangpolinmas I Gede Kusumajaya, Ketua Majelis Desa Adat Klungkung Dewa Made Tirta dan Ketua Forum Perbekel. 
 
Bupati Suwirta mengatakan, pesatnya pembangunan di Kabupaten Klungkung sangat berpengaruh pada sektor pertanahan, baik jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya dan bahkan sampai ke aspek politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut memungkinan munculnya berbagai macam potensi masalah/konflik terhadap penguasaan tanah negara atau tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, jika sewaktu – waktu tanah tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah.
 
Bupati Suwirta mencontohkan permohonan penggunaan tanah negara untuk Dermaga Bias Munjul, Nusa Ceningan. Menurutnya akan lebih baik jika ada tanah negara yang digunakan untuk fasilitas umum demi kesejahteraan masyarakat, ketimbang dikuasai kelompok dan perorangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Bupati Suwirta juga mengatakan, pengelolaan lahan di bawah Pemda akan sama halnya dengan dimiliki masyarakat namun pengelolaan oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan masyarakat luas.  "Masyarakat umumnya terlena karena sudah terlanjur keenakan menempati tanah tersebut tetapi belum mengetahui atau tidak mau tahu tentang prosedur menguasai/memiliki tanah Negara dan siapa saja yang berhak memohon tanah atas tanah negara tersebut. Apa lagi oknum yang menempati tanah tersebut sudah dalam kurun waktu lama, hal ini dapat menimbul ewuh pakewuh pada saat pengosongan tanah tersebut, bahkan dikhawatirkan bisa sampai adu fisik." ujar Bupati Suwirta
 
Bupati Suwirta menjelaskan dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul pihaknya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait penggunaan lahan negara.
 
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra memaparkan syarat-syarat permohonan tanah negara diatur dalam  peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor  1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Biaya-biaya terkait permohonan tanah negara diatur sesuai ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.  
 
Sedangkan subjek dalam permohonan tanah negara diantaranya bisa perorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Alur proses permohonan Tanah Negara dimulai dari mengajukan permohonan secara tertulis dilanjutkan ke pendaftaran permohonan. Setelah terbit SK pemberian hak dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB dan pendaftaran SK hak. Setelah itu kemudian terbitlah sertifikat. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.