Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanah Negara Lebih Baik Digunakan Kepentingan Masyarakat Umum

Bali Tribune/NARA SUMBER - Bupati Suwirta menjadi narasumber Rakor Forkompinda.
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dengan tema Tata Cara/Prosedur dan Biaya Permohonan Atas Tanah Negara, di Resto Kali Unda Desa Paksebali, Dawan, Senin (1/3).
 
 Hadir Wabup Made Kasta dan anggota Forkompinda Kabupaten Klungkung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra, para Camat Se-Kabupaten Klungkung Kepala Bapperlitbang Anak Agung Lesmana, Kasatpolpp dan Damkar Putu Suarta, Kepala Kesbangpolinmas I Gede Kusumajaya, Ketua Majelis Desa Adat Klungkung Dewa Made Tirta dan Ketua Forum Perbekel. 
 
Bupati Suwirta mengatakan, pesatnya pembangunan di Kabupaten Klungkung sangat berpengaruh pada sektor pertanahan, baik jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya dan bahkan sampai ke aspek politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut memungkinan munculnya berbagai macam potensi masalah/konflik terhadap penguasaan tanah negara atau tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, jika sewaktu – waktu tanah tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah.
 
Bupati Suwirta mencontohkan permohonan penggunaan tanah negara untuk Dermaga Bias Munjul, Nusa Ceningan. Menurutnya akan lebih baik jika ada tanah negara yang digunakan untuk fasilitas umum demi kesejahteraan masyarakat, ketimbang dikuasai kelompok dan perorangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Bupati Suwirta juga mengatakan, pengelolaan lahan di bawah Pemda akan sama halnya dengan dimiliki masyarakat namun pengelolaan oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan masyarakat luas.  "Masyarakat umumnya terlena karena sudah terlanjur keenakan menempati tanah tersebut tetapi belum mengetahui atau tidak mau tahu tentang prosedur menguasai/memiliki tanah Negara dan siapa saja yang berhak memohon tanah atas tanah negara tersebut. Apa lagi oknum yang menempati tanah tersebut sudah dalam kurun waktu lama, hal ini dapat menimbul ewuh pakewuh pada saat pengosongan tanah tersebut, bahkan dikhawatirkan bisa sampai adu fisik." ujar Bupati Suwirta
 
Bupati Suwirta menjelaskan dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul pihaknya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait penggunaan lahan negara.
 
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra memaparkan syarat-syarat permohonan tanah negara diatur dalam  peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor  1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Biaya-biaya terkait permohonan tanah negara diatur sesuai ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.  
 
Sedangkan subjek dalam permohonan tanah negara diantaranya bisa perorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Alur proses permohonan Tanah Negara dimulai dari mengajukan permohonan secara tertulis dilanjutkan ke pendaftaran permohonan. Setelah terbit SK pemberian hak dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB dan pendaftaran SK hak. Setelah itu kemudian terbitlah sertifikat. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.