Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanam Ganja, WNA Asal Prancis Ditangkap

NARKOBA - Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono, SIK, MSi, saat menjelaskan terkait penangkapan warga Prancis karena menanam ganja.

BALI TRIBUNE - Polres Manggarai Barat menahan L (30), Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, karena dengan sengaja menanam ganja di depan kamarnya. L ditangkap Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, di kediamannya di Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/5) lalu. Dalam keterangannya di Labuan Bajo, Selasa (5/6), Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono, SIK, MSi, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari warga.  Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satresnarkoba Polres Manggarai Barat kemudian menuju rumah kontrak pelaku. Di rumah pelaku, polisi menyita 1 polibag tanaman ganja setinggi 60 cm dan 15 bibit ganja yang siap tanam dan 10 biji ganja. L selanjutnya diciduk dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai terhitung sejak tanggal 4 Juni 2018. L bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.  "Hasil tes urine menunjukan L positif menggunakan ganja. Dari hasil penyelidikan diketahui L menanam ganja untuk kebutuhan pribadi. Sementara bibit ganja yang ditanam diperoleh dari Denpasar," jelas Julisa.  Meskipun menanam tanaman ganja untuk kepentingan diri sendiri, demikian Julisa, tidak menutup kemungkinan tanaman ganja itu untuk diedarkan kepada pihak lain oleh pelaku. “Pelaku L berada di Labuan Bajo sebagai pekerja. L menjadi manajer pada salah satu Kantor Dive cukup terkenal di Labuan Bajo. Selama di Labuan Bajo, dia bersama pacarnya yang juga berkewarganegaraan Prancis. Hasil tes urine pacarnya tidak merupakan pemakai ganja, sehingga pacar pelaku tidak kita tahan,” kata Julisa. Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta.  

wartawan
San Edison
Category

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.