Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangan Kanan Adik Tiri Jro Jangol Dituntut 8 Tahun

Narkotika
Terdakwa Katos saat digiring ke ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi, satu per satu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kali ini, terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang mendapat giliran untuk mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/4) kemarin.

Dalam surat tuntutan JPU I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan Jaksa Nyoman Bela Atmaja, terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa yang mengadili dan memeriksa perkara itu untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela.

Atas tuntan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual shabu, di kamar Dandi bertempat di rumah milik Jro Jangol  yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu, terdakwa menerima 1 platik klip di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu dan uang hasil penjualan shabu itu akan diserahkan kepada Dandi sebesar Rp 400 ribu sedangkan Rp 50 ribu nya sebagai upah terdakwa.

Setelah menerima shabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual shabu tersebut. Nah pada saat menunggu pembeli, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Bahwa selain itu terdakwa juga mengaku kepada anggota Polisi jika sebelumnya pada Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 16.00 wita telah menerim 4 plastik klip shabu dari Dandi. Shabu tersebut telah berhasil dijual seharga Rp 1.500.000 dan hasil penjualannya sudah diserahkan ke Dandi," beber JPU

Selanjutnya, petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap Dandi di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.700.000, 4 plastik klip kosong,1 buah bong, pedang, 1 air shofgun, 2 buah peluru revolver dan selonsong peluru. "Setelah dilakukan penimbangan barang bukti didapatkan berat 1 plastik klip shabu yakni berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.