Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangan Kanan Adik Tiri Jro Jangol Dituntut 8 Tahun

Narkotika
Terdakwa Katos saat digiring ke ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi, satu per satu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kali ini, terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang mendapat giliran untuk mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/4) kemarin.

Dalam surat tuntutan JPU I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan Jaksa Nyoman Bela Atmaja, terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa yang mengadili dan memeriksa perkara itu untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela.

Atas tuntan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual shabu, di kamar Dandi bertempat di rumah milik Jro Jangol  yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu, terdakwa menerima 1 platik klip di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu dan uang hasil penjualan shabu itu akan diserahkan kepada Dandi sebesar Rp 400 ribu sedangkan Rp 50 ribu nya sebagai upah terdakwa.

Setelah menerima shabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual shabu tersebut. Nah pada saat menunggu pembeli, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Bahwa selain itu terdakwa juga mengaku kepada anggota Polisi jika sebelumnya pada Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 16.00 wita telah menerim 4 plastik klip shabu dari Dandi. Shabu tersebut telah berhasil dijual seharga Rp 1.500.000 dan hasil penjualannya sudah diserahkan ke Dandi," beber JPU

Selanjutnya, petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap Dandi di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.700.000, 4 plastik klip kosong,1 buah bong, pedang, 1 air shofgun, 2 buah peluru revolver dan selonsong peluru. "Setelah dilakukan penimbangan barang bukti didapatkan berat 1 plastik klip shabu yakni berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan penyegaran pada New Honda Genio dengan menghadirkan kombinasi warna dan striping baru yang semakin memperkuat gaya retro dan fashionable. Tampilan baru ini merepresentasikan gaya hidup kekinian bagi anak muda yang ingin tampil beda, tetap praktis, dan nyaman dalam berkendara. Hal ini merefleksikan karakter generasi muda yang ekspresif dan percaya diri.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Pelatihan URBANSAR, 44 Personel Damkar Karangasem Ditempa Basarnas

balitribune.co.id | Amlapura - Berdiri di kaki Gunung Agung, Karangasem sadar, keindahan datang bersama risiko. Saat bencana datang, harapan terakhir warga ada di tangan aparatur daerah. ​Untuk itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menantang langsung nyali pasukan 'Tim Api Gumi Lahar'.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

G***k Sang Mandor, Tiga Buruh ini Ngaku Sakit Hati

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam hitungan empat hari, sejak penemuan Mayat I Wayan  Sedhana (54) dalam kondisi Leher nyaris putus terg***k, pelakunya akhirnya terungkap. Yakni tiga buruh bangunan yang dipekerjakan oleh korban. Ketiga pelaku ditangkap di perbatasan Jember -Banyuwangi saat berupaya melarikan diri. Mereka membunuh sang mandor karena merasa Sakit hati sering diomelin dan kadang ditampar saat bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.