Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Tangan Kanan” Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun

jaksa
DITUNTUT - Terdakwa Rahman tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Rahman (42), bernasib sama dengan bosnya mantan anggota DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol berserta sang istri Ni Luh Ratna Dewi, dan istrinya sendiri Semiati. Pria asal Banyuwangi ini juga harus siap menghadapi 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Senin (22/5). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan di depan majelis hakim diketuai Agus Walujo,  terdakwa yang disebut sebagai perpanjangan tangan Ni Luh Ratna Dewi dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Suriawan.  Karena itu, JPU Suriawan juga meminta majelis hakim agar selain menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tak hanya itu, beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga dirampas negara. "Menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.000.000, dirampas untuk negara," kata JPU sembari menambahkan 24 plastik klip sabu dan beberapa barang bukti lainnya juga dirampas untuk dimusnahkan.  Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, ketua hakim kemudian meminta terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya  Made Suardika agar menanggapi tuntutan itu.  Kepada majelis hakim, Made Suardika memohon untuk memberi waktu agar pihak bisa mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Baik, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa," kata hakim.  Sebagaimana diketahui, Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat.  Dari pengakuan keduanya, mereka menyimpan sabu untuk dijual. Dimana barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa.  Dijelaskan, setalah menerima sabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa Rahman membaginya lagi menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan per paketnya terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3.000.000 jadi kalau sabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15.000.000. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11.000.000 sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4.000.000. Rata-rata terdakwa bisa menjual shabu perharinya Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.