Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapi Isu, Bandara Ngurah Rai Siapkan Protokol Kesehatan Sambut Rute Internasional

Bali Tribune / BANDARA - Suasana di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai tampak tidak ada aktivitas.

balitribune.co.id | Kuta – Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyatakan belum mendapat kepastian secara resmi terkait kapan rute penerbangan internasional dari/ke Bali akan dibuka kembali. Berbagai hal telah dipersiapkan kapan pun Pemerintah Pusat akan memutuskan rute penerbangan internasional dari dan menuju Bali dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi Senin (9/11) menyikapi beredarnya isu terkait rencana akan dibuka kembali rute penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 1 Desember 2020 mendatang dikatakannya bahwa hal tersebut masih sebatas rencana. Namun untuk tanggal pastinya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, dari sisi fasilitas di bandara semuanya telah siap, begitu pula dengan arus penumpang. Selain itu protokol kesehatan Covid-19 yang ketat akan diterapkan saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional.

Di antaranya dengan program 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak termasuk akan disediakannya layanan tes PCR di 2 titik di area kedatangan terminal internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar. Pihaknya pun siap melakukan penambahan fasilitas jika diperlukan dalam menjalani tatanan kehidupan era baru.

"Pengelola bandara telah menyiapkan social distancing di bandara. Untuk internasional sudah siap. Bea Cukai, Imigrasi juga siap. Protokol kesehatan harus dijalankan," ucap Taufan.

Berdasarkan pantauan di are publik terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih tampak sepi. Tampak sejumlah imbauan pencegahan bahaya Covid-19 telah tertempel di area terminal begitu pula satu unit thermal scanner otomatis dengan layar LCD telah terpasang di depan pintu masuk keberangkatan internasional A dan B yang dijaga petugas Aviation Security.

Sementara pintu masuk keberangkatan internasional C, D, E dan lift serta ekskalator belum dioperasikan. Tenant-tenant yang ada di sana pun masih ditutupi papan demi keamanan barang-barang yang ada di dalamnya

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.