Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

The Tanjung Benoa Beach Resort Terancam Disita

Resort
The Tanjung Benoa Beach Resort

 BALI TRIBUNE - Ramada Resort Benoa diberikan kelonggaran waktu sampai 20 Desember ini untuk melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 14 miliar lebih ke Pemkab Badung. Bila dari deadline itu, hotel yang kini berubah nama menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort itu tetap membandel, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat akan mengambil tindakan tegas.

Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, mengatakan pihaknya hanya memberikan waktu sampai 20 Desember ini agar tunggakan pajak dilunasi. “Kalau tidak (tanggal 20 Desember tunggakan pajak dilunasi, red), maka kita akan mengirimkan surat perintah penyitaan,” ujarnya saat ditemui di Desa Pelaga, Petang, Senin (11/12).

Saat ini, mantan Kepala BPPT Badung ini mengaku masih menunggu etikat baik dari pengusaha. “Saat ini kami masih menunggu perkembangannya. Intinya mereka harus melakukan pembayaran,” tegas Sutama.

Disinggung mengenai deadline paling lambat 2 x 24 jam saat diberikan surat penagihan paksa beberapa waktu lalu, Sutama menyatakan, itu adalah bagian dari penagihan. Namun, karena pengusaha minta bertemu, maka deadline itu dilonggarkan lagi.

“Kami menunggu karena awalnya mereka ada itekat baik. Cuma sampai saat ini belum ada jawaban mereka mau membayar,” terangnya.

Pengusaha sendiri, lanjut Sutama sempat meminta agar tunggakan dibayar secara bertahap dengan cara dicicil. Atas tawaran tersebut, pihaknya mengaku memberikan kesempatan, namun dilihat persentasenya. “Kami melihat persentasenya. Kalau mereka berhutang 14, bayar umpamanya 10 dulu, kan persentasenya tinggi, kami akan terima. Kalau dibayar di bawah itu, kami berpikirlah. Karena tujuan akhir adalah supaya utang itu dibayar,” jelasnya.

Pejabat asal Pecatu itu juga menambahkan bahwa tidak ada kaitan toleransi yang diberikan The Tanjung Benoa Beach Resort dengan kondisi Gunung Agung. Pasalnya, tunggakan yang harus dibayar oleh hotel tersebut adalah PHR dari 2001 sampai 2017.

“Menunggaknya kan sudah dari tahun 2001, sebelum masa kritis atau sulit saat ini. Pokoknya 20 Desember deadline. Jika tidak, maka akan dikeluarkan surat perintah penyitaan,” pungkas Sutama.

Seperti diketahui Bapenda Badung telah melayangkan surat penagihan paksa pada Hotel yang terletak di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu, pada tanggal 23 November 2017 lalu. Secara rinci, perusahan milik Joni Kartono tersebut menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari tahun 2001 hingga tahun 2017 senilai Rp 14.085.503.822,33.

Atas surat penagihan paksa itu, pihak pengusaha, Rabu (29/11) lalu, mengirim utusan untuk bertemu Bapenda Badung.  Dalam pertemuan itu, pihak hotel berupaya melobi Bapenda agar memberikan kelonggaran bahkan keringanan hutang. Namun, permintaan pengusaha itu langsung ditolak oleh Bapenda. Alasan penolakan selain karena tunggakan pajak sudah lama, pengusaha juga usaha lain yang juga punya tunggakan pajak.

wartawan
I Made Darna
Category

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.