Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Pemberitahuan, PLN Putus Sambungan Listrik Pelanggan

Bali Tribune / Penyegelan sambungan listrik bagi Pelanggan yang lambat bayar tagihan

balitribune.co.id | Gianyar - Ketika sejumlah BUMN/BUMD memberikan toleransi kepada pelanggannya di masa Pandemi Covid-19 ini, PLN tetap saja bersikap “Kejam.”  Buktinya, tanpa pemberitahuan PLN langsung main putus sambungan  terhadap salah satu pelanggannya di Gianyar.  Keluhan sang pelanggan  yang ungkapkan di media sosial inipun mendapat simpati nitizen  dan PLN pun dibully.

Dari keluhan pelanggan ini, diungkapkan jika PLN Gianyar disebut langsung menyegel meteran karena terlambat melakukan pembayaran dalam kurun beberapa hari. Diungkapkan pula jika penyegelan juga dilakukan tanpa peringatan atau pemberitahuan dahulu. Postingan keluhannya tersebut di media sosial itupun jadi ramai. Terlebih, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran, karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Respon nitzen bersambung yang tentunya memojokkan PLN Gianyar. Dimana PLN dinilai hanya mementingkan bisnis dan mengesampingkan situasi perekonomian masyarakat.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, yang dihubungi Senin (29/9/2020), membenarkan tindakan PLN itu. Disebutkan tindakan itu dilaksanakan menurut surat perjanjian jual beli tenaga listrik pada awal pasang baru, untuk pelanggan pasca bayar, batas pembayaran listriknya tanggal 20 setiap bulannya. Ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran pada tanggal itu, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur. “Memang petugas PLN  wajib melakukan pemutusan sementara. Hal ini sudah ada dalam kesepakan waktu pelanggan megamprah listrik,” ujarnya.

Terkait situasi pandemi covid-19 ini, Billy tidak menampik banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi. Namun bukan berarti pihaknya mengesampingkan kewajibannya. Bahkan, kata dia, pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi pada masyarakat. Seperti, untuk pelanggan tarif rumah tangga daya 450 Kwh diberikan diskon 100 persen, pelanggan 900 Kwh diberikan diskon 50 persen. “Pelanggan yang diberikan diskon ini adalah yang masuk di data masyarakat kurang mampu. Tapi itu artinya, kami tidak mengesampingkan atau tidak tutup mata atas kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” ujarnya.

Bukan hanya untuk pelanggan rumah tangga, kata dia, pelanggan tarif bisnis juga mendapatkan relaksasi. Keringanan yang dimaksukan, pelanggan tarif bisnis saat ini hanya dikenakan tarif pembayaran sesuai seberapa besar listrik yang digunakan. Misalnya, jika rekening minimumnya sebesar 40 Kwh, namun ia hanya menggunakan listrik sebesar 10 Kwh, maka tarif yang harus dibayarkannya hanya 10 Kwh. “ sementera ada juga relaksasi untuk tarif bisnis. Dimana  mereka saat ini hanya membayar rekening beban. Misalnya, sebelum adanya kebijakan ini, jika rekening minimumnya  40 Kwh, dan ia hanya memakai 10 Kwh, tetap tarif yang dibayarkan sebesar 40 Kwh. Namun dalam situasi saat ini, dia hanya bayar untuk 10 kwh atau sesuai pemakaian riilnya saja,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.