Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Pemberitahuan, PLN Putus Sambungan Listrik Pelanggan

Bali Tribune / Penyegelan sambungan listrik bagi Pelanggan yang lambat bayar tagihan

balitribune.co.id | Gianyar - Ketika sejumlah BUMN/BUMD memberikan toleransi kepada pelanggannya di masa Pandemi Covid-19 ini, PLN tetap saja bersikap “Kejam.”  Buktinya, tanpa pemberitahuan PLN langsung main putus sambungan  terhadap salah satu pelanggannya di Gianyar.  Keluhan sang pelanggan  yang ungkapkan di media sosial inipun mendapat simpati nitizen  dan PLN pun dibully.

Dari keluhan pelanggan ini, diungkapkan jika PLN Gianyar disebut langsung menyegel meteran karena terlambat melakukan pembayaran dalam kurun beberapa hari. Diungkapkan pula jika penyegelan juga dilakukan tanpa peringatan atau pemberitahuan dahulu. Postingan keluhannya tersebut di media sosial itupun jadi ramai. Terlebih, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran, karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Respon nitzen bersambung yang tentunya memojokkan PLN Gianyar. Dimana PLN dinilai hanya mementingkan bisnis dan mengesampingkan situasi perekonomian masyarakat.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, yang dihubungi Senin (29/9/2020), membenarkan tindakan PLN itu. Disebutkan tindakan itu dilaksanakan menurut surat perjanjian jual beli tenaga listrik pada awal pasang baru, untuk pelanggan pasca bayar, batas pembayaran listriknya tanggal 20 setiap bulannya. Ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran pada tanggal itu, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur. “Memang petugas PLN  wajib melakukan pemutusan sementara. Hal ini sudah ada dalam kesepakan waktu pelanggan megamprah listrik,” ujarnya.

Terkait situasi pandemi covid-19 ini, Billy tidak menampik banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi. Namun bukan berarti pihaknya mengesampingkan kewajibannya. Bahkan, kata dia, pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi pada masyarakat. Seperti, untuk pelanggan tarif rumah tangga daya 450 Kwh diberikan diskon 100 persen, pelanggan 900 Kwh diberikan diskon 50 persen. “Pelanggan yang diberikan diskon ini adalah yang masuk di data masyarakat kurang mampu. Tapi itu artinya, kami tidak mengesampingkan atau tidak tutup mata atas kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” ujarnya.

Bukan hanya untuk pelanggan rumah tangga, kata dia, pelanggan tarif bisnis juga mendapatkan relaksasi. Keringanan yang dimaksukan, pelanggan tarif bisnis saat ini hanya dikenakan tarif pembayaran sesuai seberapa besar listrik yang digunakan. Misalnya, jika rekening minimumnya sebesar 40 Kwh, namun ia hanya menggunakan listrik sebesar 10 Kwh, maka tarif yang harus dibayarkannya hanya 10 Kwh. “ sementera ada juga relaksasi untuk tarif bisnis. Dimana  mereka saat ini hanya membayar rekening beban. Misalnya, sebelum adanya kebijakan ini, jika rekening minimumnya  40 Kwh, dan ia hanya memakai 10 Kwh, tetap tarif yang dibayarkan sebesar 40 Kwh. Namun dalam situasi saat ini, dia hanya bayar untuk 10 kwh atau sesuai pemakaian riilnya saja,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.