Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanyakan Tindak Lanjut Penyerobotan Lahan, Puluhan Warga Bungkulan Datangi BPN

Bali Tribune/warga Desa Bungkulan mendatangi Kantor BPN Singaraja untuk menanyakan tindak lanjut persoalan lahan yang diduga diserobot oleh oknum kepala desa
balitribune.co.id | Singaraja - Sekitar lima puluh orang warga Desa Bungkulan,Kecamatan Sawan,Selasa (15/10) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja.Mereka hendak menanyakan tindak lanjut atas kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (non aktif) Bungkulan bernama Ketut Kusuma Ardana.Rombongan dipimpin Klian Banjar Adat Punduh Lo Desa Bungkulan, Putu Kembar Budana bersama tokoh masyarakat Ketut Sumardana,tiba di Kantor BPN sekitar pukul 10.15 wita.
 
Dengan penjagaan aparat kepolisian Polres Buleleng,warga diminta untuk menemui kepala BPN Ketut Sudarma melalui perwakilan.Diruang Kepala BPN Ketut Sudarma,warga diterima dan diteruskan dengan pertemuan tertutup.Hampir satu jam pertemuan mereka melakukan pertemuan membicarakan soal status sertifikat yang diterbitkan atas nama Kusuma Ardana saat itu menjabat Perbekel Desa Bungkulan.Dan tahun 2013 mengajukan dua bidang tanah yang menjadi fasilitas umum (fasum) melalui prona dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426, dan SHM No. 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana.
 
Usai pertemuan,Putu Kembar Budana mengatakan,kasus lahan Desa Bungkulan yang disertifikatkan oleh oknum kepala desa telah diambil alih oleh Kanwil BPN Provinsi Bali.”Kasusnya telah diambil alih oleh BPN Provinsi,itu yang disampaikan kepada kami oleh pak Sudarma (Kepala BPN Singaraja,red),”ujarnya.Sedangkan terkait,pencabutan sertifikta,Kembar Budana mengaku sudah mendenagr namun belum melihat bukti otentik pencabutan tersebut.”Secara fisik saya belum lihat namun informasinya sudah,”kata dia.
 
Sementara,Ketut Sumardana mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga benar-benar tuntas.Suamardana,mantan anggota dewan periode 2014-2019 mendesak BPN agar segera menuntaskan kasus tersebut  agar suasana di Desa Bungkulan kembali tenang.”Kami minta BPN segera tuntaskan kasus ini.Masalah sertifikat di jadikan jaminan di BPD Bali oleh oknum itu bukan urusan kami,”tegasnya. 
 
Sementara Kepala BPN Singaraja,Ketut Sudarma,mengatakan,pihaknya telah melakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis atas lahan tersebut.Dan,katanya,pihak BPN Singaraja telah bergabung dengan Kantor Wilayah BPN Bali datang ke lokasi.Hasilnya,kata Sudarma,dilakukan analisa terhadap masing-masing bidang tanah yang menjadi sengketa.Melalui berita acara,hasil analisa itu sudah dikirim ke Kanwil BPN Provinsi untuk ditindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara.”Kita dari Kantor BPN Buleleng yang akan melakukan presentasi untuk dipaparkan pada gelar perkara nanti,”kata Sudarma.
 
Menurut Sudarma,hasil analisa yang dikirim itu antara lain merekomendasikan untuk mencabut sertifikat yang diterbitkan melalui program prona yakni SHM No. 2426, dan SHM No. 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana.”Kami simpulkan ada cacat administrasi karena alas hak untuk memproses penerbitan sertifikat itu yakni surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik),saksinya menarik pernyataannya,”ujar Sudarma.
 
Tidak hanya itu,dalam istilah BPN ada yang disebut kesepakatan untuk kepemilikan tanda batas dengan meminta persetujuan para penyanding.Dan belakangan,kata Sudarma,para penyanding tanda batas melakukan penarikan pernyataan dan tanda tangan.Karena itu,menurut Sudarma,surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.”Karena tidak sah,analisis kita menyimpulkan bahwa ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat dimaksud sehingga sertifikatnya kita batalkan alias dicabut,”tandas Sudarma.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.