Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tari Jatuhnya Rasi Bisma Pukau Pengunjung PKB

PUKAU - Fragmen tari dari Sekaa Gong Yowana Wira Bumi Desa Pekraman Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung berhasil menghipnotis ribuan pengunjung Pesta Kesenian Bali XL Tahun 2018.

BALI TRIBUNE - Hampir luput dari perhatian. Penampilan memukau dari Sekaa Gong Yowana Wira Bumi Desa Pekraman Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung berhasil  menghipnotis ribuan pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XL Tahun 2018 lewat Fragmen Tari Jatuhnya Rasi Bisma di Panggung terbuka Ardha Candra, Denpasar, baru baru ini. Fragmen Tari Jatuhnya Rasi Bisma ini merupakan karya dari Seniman Klungkung Berani (SEKUNI) kolaborasi bersama Sekaa Gong Yowana Wira Bumi Desa Pekraman Tangkas. Penata tari fragmentari ini Wah Lanyu dengan Dalang Dewa Ketut Wicaksana.  Fragmentari ini mengisahkan sumpah seorang dewi bernama Dewi Amba kepada Bisma dimana utang nyawa harus dibayar nyawa. Di tengah-tengah peperangan yang sengit  dalam menghadapi Pandawa, tiba tiba Rsi Agung Bisma dari pihak Korawa terdiam diri setelah melihat bayangan Dewi Amba dalam diri Srikandi yang berada di depannya. Seketika kesempatan itu dimanfaatkan oleh Srikandi dan pasukan Pandawa untuk melepaskan anak panah secara bertubi-tubi mengenai tubuh Rsi Agung Bisma. Seketika itu pula Rsi Bisma rubuh dengan puluhan anak panah dari Pandawa menancap di tubuhnya. Di saat bersamaan pula gemerlap kembang api ikut menghidupkan suasana panggung sekaligus mengakhiri fragmentari. Pada malam itu, duta Kabupaten Klungkung juga menampilkan Tabuh Lelambatan Kukus Ing  Utara yang mengisahkan fenomena erupsi Gunung Agung, Tari Kreasi  Yati Ripu yang mengisahkan tentang upaya manusia memerangi dan mengendalikan sifat buruknya serta Tari Kebyar Terompong yang merupakan sebuah tari  yang memadukan unsur gerak tari dengan permainan gamelan alat musik terompong   Turut hadir menyaksikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Ny. Ayu Suwirta, Sekda Gede Putu Winastra serta para Kepala Perangkat Daerah Klungkung  yang memenuhi bangku undangan. Kehadiran rombongan orang nomor satu di Klungkung ini guna memberikan semangat para seniman Klungkung yang tampil menghadapi para seniman Kabupaten Tabanan. Pertunjukan yang usai pada pukul  23.30 Wita inipun diakhiri dengan sesi foto bersama Bupati Suwirta dengan para personel Sekaa Gong Yowana Wira Bumi Desa Tangkas.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.