Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata Kelola Aset Tanah Daerah Pemkab Badung Capai 90 Persen Pjs Bupati Lihadnyana Ajak Jaga dan Selamatkan Aset Pemerintah

Bali Tribune/ TERIMA ASET - Pjs Bupati Badung Lihadnyana saat menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dari Gubernur Wayan Koster di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (22/10/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mengajak semua pihak untuk menjaga dan selamatkan aset-aset daerah Badung, baik dalam bentuk tanah maupun dalam bentuk apapun karena ini untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta untuk menutup celah korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. 
 
Hal tersebut disampaikan Lihadnyana usai menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang telah disertifikatkan dari Kantor BPN yang diserahkan Langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis (22/10/2020).
 
Acara juga dihadiri oleh oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali Haryanto WS, Gubernur Bali I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu, Kanwil Pertanahan Provinsi Bali serta para Bupati/Wali kota se-Bali.
 
Lebih lanjut Pjs Lihadnyana mengatakan, tata kelola aset daerah sangatlah penting bagi pemerintah termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Badung yang memiliki aset tanah yang cukup banyak. Dikatakan implementasi layanan BPHTB on line hasil koordinasi KPK, Pemda se-Provinsi Bali, Pusdatin dan Kantor Pertanahan menunjukkan per Juli 2020 Pemerintah Kabupaten Badung dalam tata kelola aset tanah daerah telah mencapai 90 persen. 
 
“Tentu ini menjadi cambuk pagi kita semua di pemerintah Kabupaten Badung untuk terus berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan aset. Pensertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung dengan kekuatan hukum yang jelas ini tentu untuk mendorong pencapaian penyelamatan aset,” katanya.
 
Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sebaik mungkin untuk menutup terjadinya tindakan korupsi. Hal ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan pemerintah. 
 
“Apa yang dilakukan KPK merupakan langkah yang sangat baik berkaitan dengan aset dan pendapatan daerah dimana banyak temuan oleh KPK, ini harus kita benahi terus, banyak aset yang dimiliki Provinsi maupun Kabupaten Kota se Bali yang belum terkelola dengan baik dan belum memiliki kepastian hukum dan belum bersertifikat,” katanya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.