Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jagat Kerthi Dilakukan secara Niskala dan Sakala

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | GianyarSesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara.

Dalam hal ini, pemerintah daerah melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi pada Tumpek Kuningan dan Tumpek Wayang tingkat Provinsi di Pura Er Jeruk (sesuai lontar Kuttara Kanda Dewa Purana Bangsul), melaksanakan Upacara dan Upakara  Pacaruan/Tawur Agung tingkat Provinsi di Bencingah Agung Pura Agung Besakih. 

Untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan di Catusphata Ibu Kota, serta tingkat kecamatan di Catusphata Kota Kecamatan. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di seluruh Bali, melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi berupa Bhatara Turun Kabeh pada Purnama Kadasa di Pura Panataran Agung Besakih, memfasilitasi Upacara dan Upakara Panca Wali Krama setiap 10 Tahun (pergantian Dasawarsa Tahun Saka) di Pura Agung Besakih, memfasilitasi Upacara dan Upakara Ekadasa Rudra, Tri Bhuwana, Eka Bhuwana, Candi Narmada setiap 100 Tahun (pergantian abad Saka) di Pura Agung Besakih, Pura Segara Watu Klotok, dan Pura Ulun Danu Batur. Memfasilitasi Upacara dan Upakara Baligya Marebhu Bhumi setiap 1.000 Tahun (pergantian millenium Saka), atau sesuai dengan “Prawesaning Jagat Rusak” yang berskala dunia di Pura Agung Besakih, Pura Nawa Segara, Pura Catur Segara Danu, dan Pura Kahyangan Jagat se-Bali.

Untuk Majelis Desa Adat, diminta mendukung pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung, Panca Wali Krama, Ekadasa Rudra, Tri Buwana, Eka Buwana, Merebhu Bumi, dan Jagat Kerthi di Pura atau tempat suci dilaksanakannya Upacara. Mengoordinasikan desa adat dalam kaitan pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung dan Upacara Jagat Kerthi lainnya di Pura atau tempat suci dilaksanakannya Upacara. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Sedangkan untuk lembaga vertikal melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan, serta melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Desa dan kelurahan melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan, turutserta mematuhi ketentuan umum Catur Brata Panyepian pada tahun Baru Saka, Pananggal Apisan Sasih Kadasa, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Selanjutnya untuk desa adat melaksanakan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di wewidangan Desa Adat masing-masing, melaksanakan Upacara dan Upakara Pacaruan serta melaksanakan Upacara Jagat Kerthi lainnya setiap Tilem Kasanga dan sesuai Dresta (Kanam, Kapitu), melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di wewidangan Desa Adat masing-masing.

Bagi kalangan keluarga, dalam hal ini melaksanakan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di pekarangan masing-masing atau menyesuaikan. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di tempat tinggal keluarga masing-masing.

Sedangkan untuk lembaga pendidikan melaksakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (macaru, ngresi gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan dan dewasa ayu di tempat suci masing-masing, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Bagi kalangan organisasi kemasyarakatan dan swasta melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi secara Niskala di tempat suci masing-masing. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Begitupun masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di rumah dan desa/kelurahan/desa adat. Selain itu berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung, berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara Jagat Kerthi (Macaru, Rsi Gana, dan lain-lain) setiap Tilem Kasanga dan Dewasa Ayu, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di tempat tinggal masing-masing.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022. 

Pelaksanaan Jagat Kerthi secara Sakala untuk pemerintah daerah dilakukan di instansi masing-masing dengan melaksanakan program/kegiatan tentang Menjaga Kesucian Bumi beserta Alam Semesta, melaksanakan program/kegiatan tentang Pentingnya Pelestarian Bumi dan Alam Semesta pada Perayaan Hari Bumi atau waktu-waktu tertentu. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di seluruh Bali, melaksanakan program/kegiatan penggunaan Energi Ramah Lingkungan dan Energi Baru Terbarukan (EBT), Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Larangan Membuang Sampah/Limbah Sembarangan, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Energi Listrik Tenaga Surya (Solar Sel), Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perlunya Membangun Kebiasaan Hidup Bersih dan Sehat di Lingkungan Rumah, Perkantoran, dan Fasilitas Umum serta melaksanakan program/kegiatan Sistem Pertanian Organik Pananggal Apisan Sasih Kadasa. 

Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung dan Upacara Jagat Kerthi lainnya serta menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan di instansi masing-masing sesuai tingkatan pemerintah daerah. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Sedangkan untuk lembaga vertikal menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan, melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Desa dan kelurahan melaksanakan program/kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali di desa dan kelurahan masing-masing. Menyebarluaskan dan melaksanakan program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai secara berkesinambungan. 

Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa, melaksanakan program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, menyebarluaskan dan melaksanakan Sistem Pertanian Organik. Kemudian untuk desa adat melaksanakan Catur Brata sesuai Dresta di desa adat masing-masing, melaksanakan program/kegiatan bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan Pararem tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Menyusun, menetapkan dan menyebarluaskan Pararem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pemanfaatan Buah Lokal, serta Gerakan Sistem Pertanian Organik.

Menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Keluarga, melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa, membangun/memelihara Pagar Panyengker membersihkan dan memelihara lingkungan pekarangan rumah masing-masing.

Lembaga Pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dan swasta wajib menggunakan Energi Ramah Lingkungan dan Energi Baru Terbarukan (EBT), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Gerakan Hemat Listrik, menyebarluaskan Gerakan Sistem Pertanian Organik, dan menyebarluaskan Regulasi/Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah serta melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali, bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar banjar dan/atau desa adat setiap sebulan sekali, tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan, pengelolaan sampah berbasis sumber, sistem pertanian organik, dan melaksanakan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan Program Jagat Kerthi, serta melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. 

wartawan
YUE
Category

Dinas Kesehatan Karangasem Temukan 4.724 Orang Suspect TBC Sepanjang Tahun 2024-2026

balitribune.co.id I Amlapura - Penyebaran kasus Tuberkolosis atau TBC di Kabupaten Karangasem menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, termasuk pemerintah daerah dan pusat. pasalnya banyak kasus tubekolosis yang yang tidak terdeteksi sehingga terlanjur menular ke orang sekitar yang terjangkit tuberkolosis itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Agen BRILink di Klungkung Akui Penjualan di Warungnya Ikut Terdongkrak

balitribune.co.id | Semarapura - Desi Hidayanti Damuri merupakan pemilik warung kecil di kawasan padat pekerja rantauan di Klungkung. Saat ini ia berusia 28 tahun dan telah menjadi Agen BRILink yang melayani traksaksi keuangan di sekitar tempat usahanya. Ia menuturkan, berawal dari transaksi harian yang hanya tiga sampai empat orang, kini layanan transfer dan tarik tunai di tempatnya bisa mencapai lebih dari 100 transaksi per hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Menjangkau 10.000 Siswa SMA dan SMK di Tujuh Kota

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia mencatat capaian positif pada tahun pertama fase kedua Zurich Entrepreneurship Program (ZEP), dengan menjangkau lebih dari 10.000 siswa SMA dan SMK di tujuh kota, melampaui target sebesar 164%. Program ini juga mendorong lahirnya 35 bisnis pelajar dengan omzet kolektif mencapai Rp339 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II Tahun 2026, Dorong Pelestarian Seni Budaya dan Penguatan Potensi Lokal

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi membuka Marga Festival II Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Marga, Tabanan, Selasa, (2/6/2026) malam. Pembukaan festival ditandai dengan prosesi nepak punggelan Barong Ket oleh Bupati Sanjaya sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan festival yang akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Generasi Muda, Ketua TP PKK Badung Hadiri Malam Purna Paskibraka 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025. Acara penuh kebanggaan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), di Hotel Made Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.