Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata -Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Wana Kerthi

Bali Tribune/ Gubernur Bali, I Wayan Koster



balitribune.co.id | Gianyar - Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Wana Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara Wana Kerthi pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye. Pemerintah daerah dan Majelis Desa Adat melaksanakan Upacara dan Upakara Wana Kerthi secara serentak di seluruh Bali mulai pukul 08.00 Wita selesai di Pura Watukaru, Pura Alas Angker, Pura Alas Harum, dan Pura terkait.

Sedangkan lembaga vertikal serta desa dan kelurahan melakukan Upacara dan Upakara di tempat suci instansi masing-masing, untuk desa adat berlangsung di Kahyangan Desa atau tempat suci lainnya, kalangan keluarga berlangsung di Pura Alas Angker (bagi yang tinggal berbatasan dengan hutan), Tegal, kebun, taman, kandang/tempat hewan peliharaan.

Selanjutnya untuk lembaga pendidikan melakukan Upacara dan Upakara Wana Kerthi di tempat suci lembaga pendidikan masing-masing, organisasi kemasyarakatan dan swasta di tempat suci, kawasan hutan dan/atau instansi/organisasi masing-masing. Kemudian untuk masyarakat dilakukan di Pura Alas Angker (bagi yang tinggal berbatasan dengan hutan), Tegal, kebun, taman, kandang/tempat hewan peliharaan, sedangkan yang lain menyesuaikan.

Hal ini sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022.

Selanjutnya adalah, pelaksanaan Wana Kerthi secara Sakala, dimana dalam hal ini pemerintah daerah menyusun, menetapkan, dan melaksanakan regulasi/kebijakan program penghijauan dan penanaman tanaman lokal Bali. Melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan regulasi/kebijakan, program pemuliaan dan pelindungan tumbuh-tumbuhan/tanaman.

Pemerintah daerah pun diminta menyusun dan melaksanakan program/kegiatan tentang menanam pohon tertentu pada Telajakan, Bengang, pekarangan rumah, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan, dan menanam pohon pengganti setiap kali melakukan penebangan pohon.

Pemerintah daerah, melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Selain itu membangun dan menata taman kota yang bersih, hijau, dan indah. Memfasilitasi pelindungan satwa endemik Bali.

Kemudian untuk Majelis Desa Adat diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa endemik Bali. Lembaga vertikal berkewajiban menyebarluaskan, menyosialisasikan, kerja sosial, dan gotong royong penghijauan, pelindungan hutan, satwa, dan meanekaragaman hayati.

Selanjutnya untuk tingkat desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Wana Kerthi secara Sakala, diminta menggerakkan masyarakat melakukan penghijauan pada Telajakan, Bengang, pekarangan rumah, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan, serta melindungi satwa langka.

Desa adat membangun dan/atau memelihara Palinggih/Pura/tempat suci yang ada dalam kawasan hutan, menyusun dan menetapkan Awig-Awig/Pararem tentang pelindungan hutan dan satwa, serta larangan menebang pohon sembarangan. Selain itu menggerakkan Krama/warga melakukan penghijauan, menanam pohon/tumbuhan tertentu pada Telajakan, Bengang, pekarangan rumah, area wantilan/balai banjar, tempat suci, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan dan pelindungan satwa.

Sedangkan dari kalangan keluarga diminta berperan aktif dalam program penghijauan, menjaga kelestarian hutan (yang ada di pinggiran hutan), menanam pepohonan langka dan Bebantenan di pekarangan rumah serta merawat hewan peliharaan dan melindungi satwa langka.

Lembaga pendidikan pun diminta perannya dalam menyebarluaskan pentingnya melakukan pelindungan dan pelestarian hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa. Sedangkan pihak perguruan tinggi diminta melakukan penelitian tentang pelindungan hutan, tumbuh- tumbuhan, dan satwa. Selain itu berpartisipasi melaksanakan gerakan bakti lingkungan menanam pohon dan melepas aneka satwa.

Kemudian untuk organisasi kemasyarakatan dan swasta berperan menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang disuratkan dalam lontar dan/atau kitab-kitab suci tentang pelindungan hutan dan satwa dalam berbagai media informasi dan komunikasi, memfasilitasi kegiatan pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang dalam program pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa.

Masyarakat pun wajib berpartisipasi aktif dalam membangun dan/atau memelihara tempat suci yang terkait dengan pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa.

Berpartisipasi aktif dalam kegiatan penghijauan pada Telajakan, Bengang, dan pekarangan rumah yang bermanfaat untuk kehidupan, serta melindungi satwa langka.

wartawan
YUE
Category

Ketua DPRD Badung Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Kuta dalam melaksanakan rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Upacara tersebut dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

PT Koop Kopi Indonesia Kenalkan Program Percontohan Karbon Kintamani di Forum ICBS 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Perubahan iklim semakin menuntut untuk melihat pertanian bukan hanya sebagai sektor produksi komoditas, tetapi sebagai bagian penting dari solusi iklim. Di balik setiap kebun kopi terdapat sebuah lanskap yang menyimpan karbon, menjaga biodiversitas, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Pengalaman Istimewa di Bali dan Raih Rewards Hingga Rp 750 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Menikmati indahnya sunset di Bali kini hadir dengan pengalaman yang semakin istimewa. Mulai September 2026, Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Discovery Mall Bali, dan #KUTAKITA Sundown Yard menghadirkan program apresiasi pelanggan melalui Instant Rewards, sekaligus kesempatan untuk meraih beragam hadiah dengan total nilai hingga Rp 750 juta selama periode program berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Sentuhan Baru, Honda CT125 Makin Ikonik dan Berkarakter

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada Honda CT125 melalui tampilan baru yang semakin memperkuat karakternya sebagai Iconic Tracking Cub. Penyegaran ini memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pecinta motor bebek trekking Honda untuk menikmati pengalaman berkendara yang menyenangkan dengan tampilan ikonik dan penuh gaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap, Simak Tipsnya

balitribune.co.id | Jakarta – Hujan abu vulkanik dapat membuat aktivitas berkendara menjadi lebih berisiko. Partikel abu vulkanik dapat menggangu aktivitas berkendara anda, oleh karena itu pengendara perlu menggunakan perlengkapan tambahan,  meningkatkan kewaspadaan dan fokus saat berkendara. Jika perjalanan tidak mendesak, menunda perjalanan hingga kondisi kembali aman menjadi pilihan yang paling tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Disiplin Pemkab Badung Sidak DPUPR dan BPKAD, Pastikan ASN Tetap Disiplin

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Kali ini, sidak menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (9/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.