Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tatap Muka dan Dialog dengan Pejabat Fungsional

ASN
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup I Ketut Suiasa didampingi Sekda Kompyang R. Swandika dan Kepala BKD Diklat I Gede Wijaya, Selasa (31/5) melakukan tatap muka dan dialog dengan 120 pejabat fungsional.

Mangupura, Bali Tribune

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup. I Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung Kompyang R. Swandika dan Kepala BKD Diklat I Gede Wijaya, Selasa (31/5) melakukan tatap muka dan dialog dengan 120 pejabat fungsional (Jafung) baik yang bertugas di RSUD, Dinas Kesehatan, guru maupun petugas KB di lingkungan Pemkab Badung terkait dengan jabatan fungsional di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Dalam tatap muka tersebut Bupati menekankan kepada jabatan fungsional di Badung untuk mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan maupun keluarga berencana. "Kami dorong pegawai dengan jabatan fungsional ini agar meningkatkan proses pelayanan dengan kerja, kerja dan kerja," tegasnya.

Kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga mengharapkan Jafung dapat menjadi leader dan corong bagi pemerintah daerah serta mampu mensosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat.

Kedepan kata Giri Prasta, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, setiap program akan memanfaatkan sentuhan tekhnologi menuju Badung smart city. Saat ini Pemkab Badung telah menuju pembangunan semesta berencana yang menyeluruh dan terpola.

"Kami contohkan, dengan smart city, siswa SD kelas IV dan V akan diberikan laptop dengan program e-learning. Di kesehatan, peran smart city nya, dengan membuat program pendaftaran pasien di RSUD Badung cukup scan muka maupun sidik jari. Juga ada kartu badung sehat bagi masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Badung kedepan juga sangat komit memenuhi kebutuhan akan infrastruktur baik dibidang pendidikan maupun kesehatan. Demikian pula kepada pegawai sebagai reward akan diberikan tunjangan perbaikan penghasilan dan tunjangan prestasi kerja.

Di bagian lain, mengenai kepegawaian di Badung, Giri Prasta menegaskan bahwa masalah kepegawaian menjadi tugas dan tanggungjawab BKD Diklat. Kedepan diharapkan dapat memberikan pelayanan kepegawaian dengan baik dalam layanan jemput bola sehingga tidak mempersulit pegawai.

Wabup Ketut Suiasa menambahkan, jabatan fungsional itu adalah jabatan yang profesional, karena orang-orang yang mempunyai keahlianlah yang menduduki jabatan fungsional ini sebagian besar arahnya sebagai petugas pelayanan.

Sebagai abdi negara, kata Suiasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan kepada ASN Badung selalu dapat meningkatkan dedikasi kepada pekerjaan, loyalitas kepada pimpinan dan disiplin, selain itu mampu tingkatkan motivasi diri sendiri. "Jangan pernah takut hadapi resiko dan tantangan. Jadilah PNS hebat di Badung," imbuhnya.

Sekda Badung Kompyang R. Swandika kembali menegaskan, Pemkab Badung sangat komit dalam meningkatkan sarana-prasarana serta kesejahteraan pegawai. Untuk itu diharapkan khusus kepada Penjabat Fungsional harus memiliki komitmen dan integritas tinggi sebagai ujung tombak pelayanan publik yang mampu menterjemahkan visi dan misi Bupati Badung.

Kepala BKD Diklat I Gede Wijaya melaporkan, sesuai dengan UU no. 5 tahun 2014 tantang ASN, jabatan ASN terdiri dari tiga jabatan diantaranya jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrasi. Jabatan fungsional dibedakan menjadi dua yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Jabatan fungsional umum merupakan kedudukan yang menunjukkan tanggungjawab wewenang dan hak seseoramg CPNS dan PNS dalam satu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak dipersyaratkan dengan angka kredit. "Dengan UU ini yang dulu biasa kita sebut staf, sekarang disebut jabatan fungsional umum, naik pangkat tidak menggunakan angka kredit," tambahya.

Sementara jabatan fungsional tertentu yaitu kedudukannya sama dengan jabatan fungsional umum dan bersifat mandiri, dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

wartawan
I Made Darna
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.