Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TAUZIA Hotels Terima 31 Penghargaan Travelers’ Choice Awards 2021 dari TripAdvisor

Bali Tribune / TAUZIA Hotels Terima 31 Penghargaan Travelers’ Choice Awards 2021 dari TripAdvisor

balitribune.co.id | Jakarta - TAUZIA Hotels kembali menorehkan prestasi dengan mendapatkan sejumlah penghargaan Travelers’ Choice Awards 2021 dari TripAdvisor. 31 hotel di jaringan TAUZIA - mulai dari hotel budget, kelas menengah, hingga hotel butik kelas atas - menerima penghargaan yang diumumkan pada pertengahan Mei 2021 oleh platform perjalanan terbesar di dunia.

Pemenang Travelers’ Choice dihitung berdasarkan jutaan ulasan dan opini yang dikumpulkan pada tahun 2020 dari wisatawan di seluruh dunia di TripAdvisor. Menurut platform tersebut, penghargaan ini mempertimbangkan kualitas dan kuantitas ulasan dan peringkat dari wisatawan di setiap kategori penghargaan. Ciri khas para pemenang adalah terus memberikan layanan yang luar biasa dan pengalaman berkualitas bagi para wisatawan. Hotel yang dianugerahi penghargaan Travelers’ Choice ini dikenal secara konsisten mendapatkan ulasan sangat baik dan termasuk di peringkat 10% teratas dari daftar-daftar hotel yang berada di TripAdvisor.

“Kami sangat senang menerima penghargaan ini, yang merupakan bukti nyata kerja keras dan dedikasi tim kami,” kata Irene Janti, Corporate Director of Marketing TAUZIA Hotels. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada tamu kami dan kami berterima kasih atas dukungan mereka yang berkelanjutan. Selain itu, hotel kami juga telah menerapkan Ascott Cares yaitu komitmen untuk mengimplementasikan standar kebersihan dan kehigienisan yang ketat serta pengaturan jarak aman untuk terus memberikan pengalaman menginap yang aman bagi para tamu dan lingkungan kerja yang aman bagi karyawannya.”

Hotel-hotel dalam jaringan TAUZIA yang menerima penghargaan ini berlokasi di kota-kota besar di seluruh Indonesia, antara lain Jakarta, Bogor, Bandung, Denpasar, Surabaya, dan lain-lain. Untuk reservasi dan informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi tauziahotels.com atau Instagram @tauziahotels.

wartawan
Redaksi

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.