Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tawur Agung Kasanga di Catus Pata Klungkung

Bali Tribune/TAWUR AGUNG - Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga tahun saka 1943 di Catus Pata Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Sehari menjelang pelaksanaan Tapa Brata Penyepian, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar Upacara Tawur Agung Kesanga yang dipusatkan di Catus Pata Klungkung, Sabtu (13/3). 
 
Upacara ini dihadiri oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ny. Ayu Suwirta, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta didampingi Ny. Sri Kasta, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra serta para Camat, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Klungkung, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta dan tokoh masyarakat lainnya. 
 
Panitia Upacara Tawur Agung Kesanga, Dewa Ketut Soma mengatakan, meskipun upacara dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, namun upacara ini telah terlaksana sesuai dengan Yadnya yang sudah biasa berjalan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Upacara dipuput oleh Ida Pedanda Gede Putra Tembau dari Gria Aan dan Ida Pedanda Gede Wayan Darma dari Gria Wanasari Karangasem. 
 
Dalam pembagian Tirta Tawur dan Nasi Tawur, desa adat telah mengirimkan utusan ke lokasi upacara untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dan resiko penularan Covid-19. Dewa Soma menambahkan, upacara Tawur Agung Kesanga ini prosesi tidak hanya di Catus Pata saja. Tetapi juga di lokasi empat lawa lainnya, antara lain di Lawa Kangin di sebelah barat Tukad Unda. Lawa Kelod tepatnya di simpang empat Banjar Mergan dekat pohon beringin. Dari Lawa Kauh tepatnya di dekat Mapolres Klungkung dan Lawa Kaja di simpang empat Banjar Bendul. 
 
Dalam upacara ini juga ditampilkan tarian atau sesolahan Topeng, Rejang Dewa dan Baris Gede. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.