Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tegakkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021, 12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak

Bali Tribune / TERJARING - Tegakkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021, 12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak
balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru serta Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan pada Minggu (21/3) malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.
 
Tim gabungan yang di pimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi tersebut berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Dewa Dharmadi, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bwli No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada.
 
"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," jelasnya saat ditemui disela kegiatan didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.
 
Adapun hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000. Kemudian 1 orang WNI dikenai denda administrasi Rp. 100.000.
 
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda Administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," imbuhnya.
 
Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.
wartawan
Redaksi
Category

Bos PMA Asal India Kabur Bawa Ratusan Miliar, Komisaris Serahkan Mobil Mewah ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi investasi bodong berkedok jual beli emas kembali menelan ratusan korban di Indonesia. Direktur Utama PT Nellafa Refinery and Bullion sekaligus PT Nellafa Fine Jewellery, Jaya Krishna Reddy, warga negara asing (WNA) asal India, dilaporkan kabur ke luar negeri setelah melarikan dana dan emas nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.