balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).
Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan langsung terhadap disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan kinerja pelayanan publik berjalan optimal dan berlandaskan integritas.
Dalam arahannya, Sekda Sedana Merta menegaskan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia mengingatkan seluruh kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang agar tegas terhadap pelanggaran kedisiplinan di lingkungan kerjanya.
“Para pimpinan perangkat daerah harus berani bersikap tegas. Jangan lindungi yang salah, lindungilah yang benar. Kalau kita pilih kasih, integritas pemerintahan akan runtuh,” tegas Sekda di hadapan jajaran ASN.
Menurutnya, setiap pemimpin memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etika kerja, bukan sekadar pengawas administratif. Sidak ini juga dimanfaatkan sebagai momen pembinaan bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Sekda mengingatkan agar seluruh jajaran bekerja dengan tanggung jawab, menjaga etika pelayanan, dan menjunjung loyalitas terhadap tugas.
"PNS dan PPPK sebagai ASN harus bersatu dalam semangat melayani. Jangan ada sekat antara status pegawai. Yang utama adalah komitmen bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran tepat waktu, disiplin administrasi, dan tanggung jawab terhadap hasil kerja, agar pelayanan publik di Karangasem terus meningkat. Dalam sidak tersebut, Sekda juga meninjau kedisiplinan kehadiran, kondisi ruang kerja, serta tertib administrasi di masing-masing dinas. Ia mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan dan inovasi yang telah dijalankan, namun meminta agar evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga mutu layanan publik.