Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

sekda
Bali Tribune / SIDAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan sidakke dua perangkat daerah yakni Dinas PUPR dan DIsdikpora Karangasem, Kamis (13/11)

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan langsung terhadap disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan kinerja pelayanan publik berjalan optimal dan berlandaskan integritas.

Dalam arahannya, Sekda Sedana Merta menegaskan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia mengingatkan seluruh kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang agar tegas terhadap pelanggaran kedisiplinan di lingkungan kerjanya.

“Para pimpinan perangkat daerah harus berani bersikap tegas. Jangan lindungi yang salah, lindungilah yang benar. Kalau kita pilih kasih, integritas pemerintahan akan runtuh,” tegas Sekda di hadapan jajaran ASN.

Menurutnya, setiap pemimpin memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etika kerja, bukan sekadar pengawas administratif. Sidak ini juga dimanfaatkan sebagai momen pembinaan bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Sekda mengingatkan agar seluruh jajaran bekerja dengan tanggung jawab, menjaga etika pelayanan, dan menjunjung loyalitas terhadap tugas.

"PNS dan PPPK sebagai ASN harus bersatu dalam semangat melayani. Jangan ada sekat antara status pegawai. Yang utama adalah komitmen bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran tepat waktu, disiplin administrasi, dan tanggung jawab terhadap hasil kerja, agar pelayanan publik di Karangasem terus meningkat. Dalam sidak tersebut, Sekda juga meninjau kedisiplinan kehadiran, kondisi ruang kerja, serta tertib administrasi di masing-masing dinas. Ia mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan dan inovasi yang telah dijalankan, namun meminta agar evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga mutu layanan publik.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.