Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Teken Dokumen Perjanjian Kerjasama, Harapkan Optimalisasi Pemungutan Pajak Terwujud

Bali Tribune/PENANDATANGANAN - Perjanjian kerjasama tahap III Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
balitribune.co.id | Tabanan - Selain pendapatan dari sektor pertanian dan pariwisata, Pemkab Tabanan berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari penerimaan pajak daerah guna meningkatkan PAD serta menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam daya saing dan kesejahteraan masyarakat. 
 
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, pengelolaan perpajakan daerah yang modern perlu segera dilakukan. Untuk itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menandatangani Perjanjian Kerjasama Tahap III Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemda yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, oleh Kementian Keuangan melalui Direktorat Perimbangan Keuangan, Rabu (21/4).
 
Penandatanganan dilakukan Bupati Sanjaya di ruang rapat utama kantor Diskominfo Tabanan, disaksikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI Astera Primanto Bhakti. Terungkap pada kesempatan itu, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan bersamaan dengan 77 Pemda lainnya.
 
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI Astera Primanto Bhakti, mengatakan, terkait penerimaan pajak baik pusat maupun daerah ini memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak. Sebagaimana diketahui, direktorat jenderal pajak di seluruh Indonesia memiliki kantor mungkin ada 400-an kantor di seluruh Indonesia. 
 
Kegiatan kali ini merupakan penandatanganan dokumen perjanjian yang ketiga kalinya dan dimulai sejak tahun 2019. Saat ini sekitar 84 Pemda yang melakukan penandatanganan. “Sebelumnya, telah ada sekitar ratusan dan ini dimuali pada tahun 2019, yang mana kita mulainya yang hanya dengan 7 Pemda sebagai pilot project, kemudian meningkat jadi 78 Pemda dan sekarang jumlahnya lebih dari seratus. Ditambah yang saat ini dan ke depan harapan kami bisa mencakup seluruh daerah yang ada,” harap Astera.
 
Dengan telah ditandanganinya Dokumen Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Tabanan dan Dirjen Perimbangan Keuangan RI, Bupati Sanjaya berharap bisa mengoptimalkan penyampaian data dan informasi keuangan daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. Juga sebagai upaya meningkatkatkan pelayanan pemanfaatan program dan optimalisasi pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sehingga, bukan saja member keuntungan bagi daerah tetapi juga bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.