Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telah Memenuhi Syarat, KPU Denpasar Tetapkan Pasangan Calon Pilwali Denpasar

Bali Tribune / KPU Kota Denpasar saat melaksanakan kegiatan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 di di ruang rapat Lantai II Kantor KPU Denpasar, Rabu, (23/9/2020).
balitribune.co.id | DenpasarKPU Kota Denpasar melaksanakan kegiatan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 di  di ruang rapat Lantai II Kantor KPU Denpasar, Rabu, (23/9/2020). 
 
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
 
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE, anggota KPU Kota Denpasar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dewa Ayu Sekar Anggraeni,SE , Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Ni Ketut Dharmayanti Laksmi,SE, dan Sekretaris KPU Kota Denpasar I Made Wirawan, SE., MAP
 
Dijelaskan Arsa Jaya,  KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 Sesuai Berita Acara Pleno Nomor : 277/PL.02.2-BA/5171/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Komisioner KPU Kota Denpasar. 
 
Dikatakan, sesuai dengan hasil verifikasi hasil perbaikan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Model BA.HP Perbaikan-KWK, serta selama Pengumuman Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 tidak terdapat tanggapan atau masukan dari masyarakat sehingga KPU Kota Denpasar menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu : Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas nama I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E. dan I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M. dengan partai pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas nama Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. dan Made Bagus Kertha Negara, s.Sos. dengan partai pengusul yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem).
 
Setelah penandatangan Berita Acara Penetapan Paslon kemudian dibuatkan Keputusuan KPU Kota Denpasar Nomor : 251/PL.02.2-Kpt/5171/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pilwali Kota Denpasar tahun 2020 yang diserahkan atau dikirimkan ke Bawaslu Kota Denpasar, Masing- masing Paslon Dalam Pilwali Kota Denpsar Tahun 2020 dan Surat Keputusan juga akan dishare di laman KPU Kota Denpasar.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.