Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telat Bayar Sewa, Empat Anak Kos Ditebas

Bali Tribune/ Satu dari empat korban penebasan di rumah kos paling parah dirawat di RS Sanglah Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Peristiwa berdarah terjadi di rumah kos Jalan Mekar II Blok A VII Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Jumat  (29/11) pukul 17.30 Wita. Empat anak kos, I Nyoman Degdeg (35), I Kadek Moyo (36), I Ketut Sudita (40) dan I Ketut Kentel (28) ditebas oleh penjaga kos bernama Pak Ming beserta dua orang rekannya.
 
Informasi yang berhasil dihimpun bali tribune menyebutkan, aksi penebasan ini berawal dari keempat korban yang telat membayar kos. Kemarin sore, pelaku datang untuk menagih sewa kamar kos tersebut. Namun korban yang saat itu sedang pesta miras bersama teman-temannya malah mengeroyok pelaku.
 
Tidak terima, pelaku pulang mengambil parang dan tombak serta mengajak dua orang temannya datang dan langsung menebas korban. "Mereka (pelaku - red) turun dari sepeda motor langsung menghunus pedang, melakukan penebasan terhadap keempat korban secara membabi buta," ungkap seorang petugas di Mapolsek Denpasar Selatan tadi malam.
 
Akibat kejadian itu, Nyoman Degdeg mengalami luka pada kepala, lengan kanan sobek kondisi kritis, Kadek Moyo mengalami luka sobek di lengan kanan dan jari kelingking kiri patah, Ketut Sudita mengalami luka pada punggung belakang dan akan diambil tindakan operasi, gigi depan patah. Sedangkan Ketut Kentel mengalami luka tusuk di dada kiri dan akan dirontgen untuk memastikan kedalaman lukanya. "Semua korban saat ini di Rumah Sakit (RS) Sanglah. Ada satu orang yang kritis akibat luka tebasan di leher," tutur petugas itu.
 
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Namun hasil pemeriksaan sementara, motif penebasan tersebut karena para korban telat membayar sewa kamar kos. "Motifnya, karena pembayaran kos yang telat," katanya singkat.
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.