Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Dukung Pica Fest 2022 dengan Memperkuat Jaringan Komunikasi Pengunjung

Bali Tribune / PICA FEST - Antusiasme peserta menyambut PICA Fest 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar, mulai 4-7 Agustus 2022.

balitribune.co.id | Denpasar – Paradise Island Clothing Association (PICA) Festival kembali digelar di Lapangan Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar, mulai 4-7 Agustus 2022 setelah dua tahun vakum akibat pandemi COVID-19. Telkomsel turut serta mendukung perhelatan tersebut dengan memastikan kenyamanan dan kehandalan dalam berkomunikasi saat penyelenggaraan event.

General Manager Network Service Assurance Bali Nusra, Adi Wibowo mengatakan, “Event PICA Festival 2022 banyak ditunggu oleh masyarakat setelah 2 tahun vakum akibat pandemi COVID-19. Ribuan masyarakat antusias mengikuti event tersebut. Demi kenyamanan dalam berkomunikasi, kami memperkuat coverage dan kapasitas jaringan di beberapa titik lokasi. Kami melakukan optimasi BTS 4G di sekitar lokasi event untuk memperkuat jaringan Telkomsel sehingga bisa dinikmati sampai dengan 4000 user.”

Tak hanya memastikan kualitas jaringan yang handal, Telkomsel juga menyiapkan booth pelayanan dengan berbagai produk unggulan Telkomsel. Pelanggan dapat menikmati promo menarik mulai dari penjualan kartu perdana, isi ulang, penjualan Orbit, sampai dengan promo tukar poin.

Pada PICA Fest 2022 pengunjung tidak hanya dapat melihat stand clothing brand lokal Bali dan pertunjukan musik saja. Event ini juga menggelar Esport Championship yang berhadiah jutaan rupiah berupa uang tunai dan voucher games. Pencinta games dapat mengikuti kompetisi PUBG Mobile dan juga Mobile Legends.

“Kami harapkan dengan diadakannya PICA Fest 2022 menjadi ajang kebangkitan perekonomian di Bali khususnya. Dengan adanya penyediaan pelayanan dari Telkomsel harapannya para pengunjung khususnya pelanggan Telkomsel dapat menikmati acara dengan baik dan menggunakan layanan kami dengan lancar dan nyaman”, tutup Adi.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.