Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Hadirkan Paket Data Khusus Untuk Bluebird Bali

Bali Tribune/ARMADA - Telkomsel dan Bluebird telah melakukan Penandatanganan Perjanjian KerjaSama (PKS) terkait kolaborasi dengan mengintegrasikan layanan IoT pada armada taksi Bluebird.

balitribune.co.id | Denpasar  - Sebagai upaya dalam mengakselerasikan negeri, Telkomsel terus bergerak maju memperkuat komitmennya dalam melakukan digitalisasi di berbagai industri. Pada 26 Agustus 2019 lalu di Jakarta, Telkomsel dan Bluebird telah melakukan Penandatanganan Perjanjian KerjaSama (PKS) terkait kolaborasi dengan mengintegrasikan layanan IoT pada armada taksi Bluebird. Kali ini sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Telkomsel menghadirkan paket data khusus untuk pengemudi dan keluarga besar Bluebird di Bali.

Vice President Corporate Account Management Telkomsel, Ericson Sibagariang mengatakan, “Dalam menghadapi era digitalisasi yang terjadi saat ini, kerja sama ini diharapkan dapat menghadapi tantangan ke depan. Merupakan awal yang baik bagi Telkomsel untuk memberikan support kepada keluarga besar Bluebird di era digital ini dengan menghadirkan paket data khusus untuk pengemudi dan keluarga besar Bluebird sehingga kenyamanan dalam bekerja semakin tinggi. “

Dalam kolaborasinya dengan Bluebird, Telkomsel memberikan akses khusus yaitu UMB (USSD Menu Browser) bagi pengemudi taksi Bluebird untuk melakukan top-up paket data dari Telkomsel. Terdapat 1500 pengemudi Bluebird yang tersebar di 3 lokasi Jimbaran, Sesetan, dan Tabanan akan diberikan paket data khusus Telkomsel.

General Manager Area Bali - Lombok Bluebird, Dr I Putu Gede Panca Wiadnyana menyampaikan, “Saat ini pengemudi Bluebird sudah dilengkapi dengan infrastructure berupa smartphone yang memadai dan tentunya diperlukan paket data khusus yang sesuai dengan kebutuhan.”

“Selama ini pengemudi yang sudah merasakan manfaatnya menggunakan Telkomsel, area blank spot yang minimal, sehingga meningkatkan kenyamanan dalam bekerja. Harapannya Telkomsel dan Bluebird bisa berlanjut terus kerja samanya. “ lanjut Panca.

Dengan dihadirkannya berbagai manfaat yang dihadirkan, Telkomsel dan Bluebird berharap dapat mengakselerasikan produktivitas dan kinerja sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam melayani pelanggan

wartawan
Redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.