Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel, PT USSI, dan LPD Provinsi Bali Lanjutkan Kerja Sama Melalui Paket Semeton Hebat

Bali Tribune / Saat Telkomsel luncurkan Semeton Hebat

balitribune.co.id | Gianyar Melanjutkan kerja sama dalam penyediaan solusi telekomunikasi dan keuangan yang inklusif, inovatif, dan transformatif antara Telkomsel, PT USSI, dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di seluruh Bali, Telkomsel hadirkan paket konektivitas yang diberi nama Semeton Hebat. Pada peluncurannya (9/9) paket ini dihadirkan khusus untuk karyawan, agen, maupun nasabah LPD Bali yang didesain khusus untuk menyesuaikan dengan karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya.

General Manager Area Enterprise Account Planning and Business Development, Oktrima Gandini mengatakan peluncuran perdana edisi khusus “Semeton Hebat” untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan digital dari masyarakat Bali. Kerja sama ini mencerminkan komitmen Telkomsel untuk mendorong transformasi digital di ekosistem bisnis Indonesia secara inklusif dan berkelanjutan. "Dengan kemitraan bersama korporasi dan retail ini sebagai kerangka contoh bagi inisiatif serupa di seluruh Indonesia, Telkomsel akan terus berinovasi menghadirkan solusi yang relevan untuk memberdayakan seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Melalui program ini, Telkomsel ingin memberikan perhatian yang lebih banyak untuk pertumbuhan Bali, khususnya secara ekonomi melalui digitalisasi desa adat yang dikawal oleh LPD. LPD hebat akan mewujudkan desa adat yang kuat dan Bali yang sejahtera. Telkomsel ingin berkolaborasi dengan LPD yang merupakan lembaga finansial mikro yang menjangkau masyarakat hingga level desa. Sehingga kerja sama yang diwujudkan adalah kerja sama strategis untuk kepentingan kedua belah pihak.

Maman Tirta Rukmana, CEO USSI Grou pada peluncuruan paket Semeton Hebat ini mengatakan, dengan adanya paket khusus Semeton Hebat ini nasabah LPD bisa menikmati benefit bukan hanya harga melainkan value dan fasilitas dari LPD, seperti diskon khusus, free akses layanan aplikasi untuk nasabah LPD sepanjang menggunakan Telkomsel sehingga nasabah akan semakin diuntungkan.

Sementara itu I Nyoman Cendikiawan, Ketua Badan Kerja Sama LPD Provinsi Bali menyampaikan, Semeton Hebat merupakan program yang bagus, hemat dan bermanfaat terutama untuk pelayanan di LPD Bali yang memang terdepan untuk Krama/warga adat. Selain sifatnya bisnis, terdapat manfaat Punia yang sifatnya sukarela kepada LPD dan akan disalurkan ke pihak pihak yang memerlukan.

Harapannya, langkah ini dapat menjadi kolaborasi yang tujuannya untuk pelestarian seni, adat, budaya berbasis desa adat.

Dengan semangat Berani Jadi Lebih Buat Langkah Berani bersama Telkomsel untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia, kemitraan bersama korporasi dan retail ini tidak hanya memperluas akses layanan keuangan digital, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah LPD dan masyarakat Bali.

wartawan
YUE
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.