Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tema PKB XLIII Menekankan Konsep Adiluhung

Bali Tribune/ Salah satu atraksi yang mengisi acara PKB secara virtual.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha menyatakan, konsep adiluhung dalam tema PKB XLIII Tahun 2021 akan menjadi pemantik kreativitas berbasis tradisi dan memotivasi generasi Bali masa kini untuk selalu mencintai kebudayaan leluhur, membangun karakter, jati diri dan kesejahteraan.
 
Tujuh puluh tiga mata acara akan dihadirkan selama penyelenggaraan PKB, dengan  melibatkan 10.000 seniman dari komunitas dan sekaa unggulan seluruh kabupaten/kota se-Bali, termasuk delegasi luar negeri.
 
Agenda terdiri dari 43 jenis Rekasadana (Pergelaran); 3 jenis Utsawa (Parade); 13 Wimbakara (Lomba); 2 Kandarupa (Pameran); 6 kegiatan Kriyaloka (Lokakarya); dan 6 topik Widyatula(Sarasehan).
 
"Khusus untuk program Widyatula atau sarasehan, berbeda dengan penyelengaraan PKB tahun-tahun sebelumnya yang hanya diadakan satu kali, untuk tahun 2021 diselenggarakan enam kali sarasehan. Semua tajuk mempresentasikan tema utama PKB ke-43 mengenai upaya menjaga dan merawat lingkungan atau environment agar sustainable atau berkelanjutan,” ungkap I Gede Arya Sugiartha.
 
Agenda Widyatula (sarasehan) ini menghadirkan narasumber yang mumpuni di bidangnya dari Bali dan luar Bali. Semisal Prof. Dr. Yasraf Amir Piliang, MA; Prof. Dr. I Made Bandem, MA; Didik Nini Thowok; Dr. Tisna Sanjaya S.Sn, MA; Nyoman Erawan; Popo Danes; Yori Antar; Dr. Tjok Istri Ratna Cora Sudharsana, S.Sn., M.Si; Eddy Hasby, Hasan Aspahani; dan lain-lain.
wartawan
RLS
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.